
Warga New York, Amerika Serikat ungkapkan kemarahan mereka atas keputusan Mahkamah Agung AS, yang mempermudah akses kepemilikan senjata api secara legal.
Sebuah undang-undang negara bagian New York yang membatasi izin kepemilikan senjata, dibatalkan pada Kamis (23/6).
Hakim mengklaim bahwa hukum tersebut bertentangan dengan hak Amandemen Kedua untuk membawa senjata api.
Keputusan ini menarik reaksi dari kelompok yang mengadvokasi undang-undang pencegahan senjata api.
Keputusan Mahkamah Agung AS juga ditentang oleh Presiden AS Joe Biden.
Biden mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang buruk.