Draupadi Murmu Jadi Presiden India, Apa Saja Kewenangannya?

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 14:33 WIB
Draupadi Murmu terpilih menjadi presiden India pada Kamis (21/7). Lalu, apa saja kewenangan jadi presiden India?
Drawupadi Murmu terpilih jadi presiden India periode 2022-2027. (AP/Manish Swarup)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draupadi Murmu terpilih menjadi presiden India pada Kamis (21/7), setelah menang dalam pemungutan suara di parlemen. Apa saja kewenangan Murmu jadi presiden India?

Murmu sendiri merupakan perwakilan dari suku asli negara itu. Kemenangan Murmu mungkin dapat meningkatkan popularitas partai Perdana Menteri Narendra Modi, yaitu Partai Bharatiya Janata (BJP), di kelompok marginal pada pemilihan umum 2024.

Murmu, yang dahulu adalah seorang guru, menjadi perempuan kedua yang menjabat sebagai presiden India.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja kewenangan Murmu sebagai presiden negara itu?

Sebagaimana diberitakan CNN, presiden India memiliki kekuasaan untuk menjadi Komando Tertinggi Angkatan Bersenjata India. Presiden memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan perang dan perdamaian, tetapi dibatasi dengan hukum yang berlaku.

Presiden India juga berhak menunjuk kepala angkatan darat, kepala angkatan laut, dan kepala angkatan udara negara itu.

[Gambas:Video CNN]


Namun, kewenangan eksekutif presiden membutuhkan bantuan dan nasihat dari Dewan Menteri India, yang diketuai oleh perdana menteri.

Meski begitu, presiden memiliki beberapa kekuasaan legislatif, seperti menunjuk juru bicara dan wakil juru bicara majelis rendah parlemen India (Lok Sabha).

Presiden juga memiliki wewenang untuk menunjuk kepala dan wakil kepala dewan negara (Rajya Sabha), pun memberikan nominasi terhadap 12 anggota Rajya Sabha.

Sebagaimana diberitakan Times of India, presiden juga memiliki hak veto kala parlemen mengajukan rancangan undang-undang. Presiden India memiliki tiga jenis hak veto, yakni veto mutlak (penolakan RUU), veto penangguhan (pengembalian RUU agar ditinjau kembali), pun veto saku (presiden tidak meratifikasi dan menolak RUU, tetapi didiamkan sampai waktu yang tak terbatas).

Tak hanya itu, presiden India juga memiliki wewenang untuk mendeklarasikan tiga keadaan darurat, yakni darurat nasional, darurat negara, dan darurat finansial.

Dari segi yurisdiksi, presiden India berwenang menunjuk hakim yang menjabat di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.



(pwn/rhr/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER