Draupadi Murmu dilantik sebagai presiden pribumi pertama India pada Senin (25/7). Murmu berasal dari suku Santhal dan lahir di negara bagian Odisha.
"Saya memulai petualangan hidup saya dari desa pribumi kecil. Dari latar belakang saya, rasanya seperti mimpi bisa menempuh pendidikan dasar," kata Murmu setelah disumpah sebagai presiden di parlemen, dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun meski menghadapi berbagai kesulitan, motivasi saya tetap kuat dan saya menjadi perempuan pertama di desa saya untuk berkuliah," ujarnya lagi.
Selain itu, Murmu menyampaikan harapannya semoga kemenangan ini dapat memberikan harapan bagi kelompok terbelakang di India.
"Saya sangat puas saat mengetahui mereka yang mengalami kesulitan selama berabad-abad, yang tak mendapatkan keuntungan dari perkembangan [India], melihat refleksi mereka di saya," ujar Murmu.
Sebelum disumpah, Murmu sempat mengunjungi tugu peringatan Mahatma Gandhi di New Delhi.
Murmu sendiri merupakan mantan guru dan pemimpin negara bagian Jharkhand. Ia memenangkan 64 persen suara dari parlemen India, membuatnya terpilih menjadi presiden negara itu.
Meski begitu, beberapa analis menilai terpilihnya Murmu bakal membuat Perdana Menteri Narendra Modi mendapatkan dukungan dari komunitas pribumi kala pemilihan umum 2024.
Murmu menjadi perempuan kedua yang menjabat sebagai presiden di India, setelah Pratibha Patil. Murmu menggantikan Ram Nath Kovind, presiden kedua dari komunitas Dalit, yang berada di urutan bawah sistem kasta Hindu.
Sebagaimana diberitakan CNN, presiden India memiliki kekuasaan untuk menjadi Komando Tertinggi Angkatan Bersenjata India. Presiden memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan perang dan perdamaian, tetapi dibatasi dengan hukum yang berlaku.
Presiden India juga berhak menunjuk kepala angkatan darat, kepala angkatan laut, dan kepala angkatan udara negara itu.
Namun, kewenangan eksekutif presiden membutuhkan bantuan dan nasihat dari Dewan Menteri India, yang diketuai oleh perdana menteri.
Meski begitu, presiden memiliki beberapa kekuasaan legislatif, seperti menunjuk juru bicara dan wakil juru bicara majelis rendah parlemen India (Lok Sabha).
Presiden juga memiliki wewenang untuk menunjuk kepala dan wakil kepala dewan negara (Rajya Sabha), pun memberikan nominasi terhadap 12 anggota Rajya Sabha.
Sebagaimana diberitakan Times of India, presiden juga memiliki hak veto kala parlemen mengajukan rancangan undang-undang. Presiden India memiliki tiga jenis hak veto, yakni veto mutlak (penolakan RUU), veto penangguhan (pengembalian RUU agar ditinjau kembali), pun veto saku (presiden tidak meratifikasi dan menolak RUU, tetapi didiamkan sampai waktu yang tak terbatas).
Tak hanya itu, presiden India juga memiliki wewenang untuk mendeklarasikan tiga keadaan darurat, yakni darurat nasional, darurat negara, dan darurat finansial.
(pwn/rds)