Singapura Bui ART Asal RI karena Tampar-Pukul Nenek 101 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 19:53 WIB
Seorang TKI yang bekerja sebagai ART divonis hukuman penjara oleh Singapura setelah kedapatan memukul dan menampar nenek 101 yang sudah ia rawat 5 tahun.
Seorang TKI yang bekerja sebagai ART divonis hukuman penjara oleh Singapura setelah kedapatan memukul dan menampar nenek 101 yang sudah ia rawat 5 tahun. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Singapura memvonis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia hukuman delapan minggu penjara karena memukul dan menampar majikan yang merupakan lansia berusia 101 tahun.

Kekerasan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Ngaisah itu terekam oleh kamera CCTV yang dipasang keluarga nenek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan, Ngaisah mengaku bersalah atas dua dakwaan memicu cedera pada nenek yang sudah ia rawat selama lima tahun terakhir.

Dikutip Channel News Asia, sang nenek menderita demensia dan tidak bisa mengenali anggota keluarganya maupun berkomunikasi dengan mereka. Korban sangat bergantung pada Ngaisah untuk beraktivitas sehari-hari.

[Gambas:Video CNN]

Ngaisah dan sang nenek tinggal bersama di sebuah apartemen di Lorong Ah Soo.

Pada 26 April lalu, keluarga korban memasang kamera CCTV di ruang keluarga untuk memantau mereka. Ketika salah satu anggota keluarga korban memeriksa rekaman CCTV, dia menyadari bagaimana korban diperlakukan oleh Ngaisah dan langsung melaporkannya ke polisi.

Rekaman CCTV itu, yang diputar di persidangan, menunjukkan kejadian pada 26 April sekitar pukul 18.00 waktu setempat saat Ngaisah yang sedang menyuapi korban, memeluk korban erat-erat kemudian menampar pipi korban sebanyak satu kali.

Korban kemudian terlihat mengusap pipinya karena kesakitan.

Ngaisah terus menyuapi korban dengan paksa dan setengah jam kemudian, dia membantu korban minum obat sambil minum air dari gelas plastik. Ketika korban selesai meminum air, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban dengan gelas plastik hingga korban mengusap-usap dahinya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut kemampuan korban untuk melindungi dirinya terganggu akibat demensia yang diderita korban, yang menjadikan korban sebagai orang yang rentan.

Menurut jaksa, Ngasiah mengetahui ini dan oleh karena itu, bertanggung jawab atas hukuman yang berat.

Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.

Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER