Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia terus mengalami perubahan aturan seragam sekolah.
Pada 1982, Menteri Pendidikan Daoed Joesoef sebenarnya tak mengizinkan siswa memakai hijab di sekolah.
Lalu pada 1991, untuk pertama kalinya pihak berwenang mengubah peraturan dengan mengizinkan pelajar Muslim mengenakan atribut keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 2014, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh mengeluarkan aturan yang menjelaskan lebih lanjut soal seragam sekolah Muslim.
Namun, hal ini dimaknai para pengelola sekolah sebagai isyarat mewajibkan hijab. Lima tahun kemudian, Nuh menolak kewajiban memakai hijab.
"Setiap Muslim perempuan, dari sekolah dasar hingga sekolah tinggi, bisa memilih mengenakan hijab atau tidak. Jika seorang siswi Muslim memilih tidak memakai seragam jilbab, itu bukan masalah," kata Nuh.
(isa/has)