Jaksa Malaysia Desak Hakim Bui Eks PM Najib 12 Tahun soal Korupsi 1MDB
Sejumlah jaksa mendesak pengadilan tertinggi Malaysia untuk memenjarakan mantan Perdana Menteri Najib Razak selama 12 tahun terkait mega-korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (19/8).
Di hari kedua persidangan, Jaksa terus melanjutkan dakwaan mereka terhadap Najib meski eks PM Malaysia itu mengklaim tak mendapatkan proses persidangan yang adil.
"Najib telah gagal membuktikan keraguan yang masuk akal pada kasus penuntutan dan oleh karena itu ... harus dihukum," kata jaksa pemerintah V. Sithambaram kepada pengadilan.
"Ketidakjujuran pemohon sudah terbukti," ucapnya menambahkan.
Di awal persidangan, penasihat hukum utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya itu telah memecat setengah tim kuasa hukumnya. Dalam persidangan kemarin, Hisyam bahkan memohon hakim agar dapat izin keluar persidang lebih cepat karena tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan.
Meski begitu dalam persidangan hari ini, Hakim Kepala Maimun Tuan Mat tetap menyuruh jaksa untuk melanjutkan argumentasi mereka.
Maimun sebelumnya mengatakan bahwa setiap penundaan dalam proses pengadilan ini merupakan pemborosan dana publik. Ia juga menyatakan "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak suatu pihak."
Sementara itu, Najib menyatakan "sangat keberatan" tentang bagaimana pengadilan memaksa pengacaranya untuk melanjutkan persidangan meskipun dia meminta izin pulang lebih cepat untuk mempersiapkan pembelaannya. Najib menganggap langkah hakim ini membuat dirinya tidak memiliki pendampingan hukum yang maksimal dan tepat.
"Hak saya untuk hidup, kebebasan, dan hak atas pemeriksaan yang adil dipertaruhkan," katanya.
Sementara itu, seorang pengacara yang tidak terlibat dalam persidangan, Sankara Nair, menilai bahwa pengajuan banding dan pembelaan Najib ini dimaksudkan untuk "menggagalkan proses pengadilan" sepenuhnya.
Sebagaimana diberitakan AFP, Najib tengah mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.
Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.
Jika Najib gagal dalam banding kali ini, ia otomatis langsung menjalani 12 tahun penjara dan membayar denda senilai 210 juta ringgit (Rp695 miliar).
Kegagalan tersebut juga membuat Najib tak bisa mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan umum Malaysia pada 2023. Najib juga akan menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara.