Oposisi Kecam PM Vanuatu Pengkritik RI Bubarkan Parlemen Secara Ilegal
Oposisi pemerintah Vanuatu pengkritik Indonesia mengecam pembubaran parlemen secara mendadak dan menegaskan akan menggugat keputusan itu ke pengadilan.
Para oposisi pemerintah menuduh Perdana Menteri Bob Loughman membubarkan parlemen secara ilegal demi menghindari mosi tidak percaya yang bisa menendangnya dari kursi kepemimpinan.
Pada Jumat (19/8), salah satu pemimpin oposisi, Ralph Regenvanu, mengatakan dia bakal "menantang pembubaran parlemen ini di pengadilan" dengan petisi darurat yang diperkirakan akan muncul awal pekan depan.
Oposisi pemerintah Loughman dengan dukungan 17 anggota perlemen pemerintah mendukung mosi tidak percaya terhadap sang perdana menteri yang telah memimpin negara pulau itu sejak 2020 pada Kamis (18/8).
Beberapa jam sebelum pemungutan suara mosi tidak percaya, Loughman merekayasa agar parlemen dibubarkan sehingga memicu pemilihan umum berlangsung dua tahun lebih awal dari perkiraan.
Presiden Vanuatu Nikenike Vurobaravu membubarkan parlemen atas suruhan Loughman.
Loughman sendiri bersikeras keputusan presiden membubarkan parlemen adalah sah di mata hukum.
"Presiden menjalankan kekuasaan yang diinvestasikan dalam dirinya oleh konstitusi dan sebagai Perdana Menteri sementara dari pemerintahan sementara, kami menyambut baik keputusan itu," katanya seperti dikutip AFP.
Loughman sendiri dikenal sebagai pemimpin Vanuatu yang pernah lantang mengkritik Indonesia karena melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua Barat.
Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pada September 2021 lalu, Loughman mengatakan "pelanggaran HAM terjadi luas di seluruh dunia, masyarakat Papua Barat terus menderita pelanggaran HAM."
Jika pembubaran parlemen ditegakkan, Vanuatu akan melangsungkan pemilu dalam 60 hari ke depan. Sebelumnya, pemilu baru akan digelar pada 2024 mendatang.
(rds)