
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong akan mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenisatau Pasal 377A KUHP, pada Minggu (21/8).
Lihat Juga : |
Walau tak lagi dianggap kriminal, Singapura tetap mempertahankan status ilegal pernikahan sesama jenis. Hingga kini belum jelas kapan Pasal 377A akan secara resmi dicabut.