Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, baru-baru ini membuat aturan baru soal penggunaan senjata nuklir yang lebih ekstrem dari sebelumnya.
Aturan baru Kim Jong Un tersebut adalah bisa menyerang lebih dahulu musuh-musuh Korut dengan nuklir yang dianggap sebagai ancaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang baru itu semakin menguatkan keinginan Korut untuk "secara otomatis" memulai serangan nuklir sebagai antisipasi demi melindungi negaranya, seperti dikutip dari The Guardian.
Aturan itu menjadi keputusan 'gila' Kim Jong Un yang menurutnya membuat status nuklir negaranya tidak dapat diubah dan menolak perundingan denuklirisasi.
Langkah itu juga semakin menguatkan rencana Kim Jong Un untuk melakukan uji coba nuklir untuk pertama kali sejak 2017.
Sebelumnya, kunjungan Presiden AS Donald Trump dan pemimpin lain di dunia pada 2018 tak mampu membujuk Kim Jong Un untuk melucuti kemampuan senjata nuklir Korut.
Lihat Juga : |
Aturan ini juga sudah disahkan Majelis Rakyat Tertinggi pada Kamis (8/9) sebagai pengganti aturan pada 2013 soal penggunaan senjata nuklir Korut.
"Hal yang paling penting menerapkan undang-undang kebijakan senjata nuklir untuk membuat garis yang tak bisa ditrarik kembali sehingga tak akan ada lagi tawar-menawar atas senjata nuklir kita," ujar Kim dalam pidato di hadapan Majelis Rakyat, dalam laporan KCNA seperti dikutip The Guardian.
Kim juga menegaskan sekali lagi, ia tidak akan menyerahkan senjata nuklir meski negaranya harus menghadapi sanksi selama 100 tahun.
Sebelumnya undang-undang 2013 tentang penggunaan senjata nuklir mengatur bahwa Korut berhak melakukan balasan dengan bom nuklir jika diserang lebih dahulu dari negara-negara terutama yang memiliki senjata nuklir.
Namun, kini aturan penggunaan senjata nuklir bisa dibilang lebih ekstrem. Korut bisa lebih dahulu meluncurkan rudal nuklir mereka jika mengendus gelagat adanya rencana serangan dari negara-negara musuh, termasuk ancaman terhadap presiden.
(pwn/bac)