Inggris kemudian menerapkan sistem sewa tanah dan membagi kewilayahan di Pulau Jawa. Raffles juga menunjuk bupati lokal menjadi bagian dari pemerintahan.
Pengamat hubungan internasional, Suzie, menerangkan Raffles menggelar pertemuan dengan para kepala masyarakat hukum adat.
"Hasilnya, Raffles menyatakan penghapusan perbudakan di seluruh wilayah jajahan Inggris," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raffles juga memberi sertifikat kebebasan kepada para budak sebagai orang merdeka. Ia menghapus perbedaan masyarakat Eropa dan pribumi.
Raffles membagi pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan agar memudahkan Inggris mengorganisir pemerintahan. Ia juga mengubah sistem pemerintahan yang bercorak Barat.
Di mata Suzie Sudarman, Raffles juga membawa perubahan lain, misalnya peradaban masyarakat ibu kota Bengkulu.
Para perempuan dan laki-laki, khususnya dari golongan hartawan, banyak yang pandai membaca dan menulis.
Selain itu, Raffles juga menghapus sistem setor paksa dan tanam paksa lada.
Raffles menyatakan semua tanah merupakan milik pemerintah dan meminta sewa dari petani yang mengolah tanah-tanah tersebut demi mengumpulkan kas negara.
"Dengan demikian, dia mengakhiri sistem kerja paksa dan para petani bebas dari perbudakan," ucap Suzie.
Namun, dalam pelaksanaanya sistem ini mengalami kegagalan karena sejumlah alasan, di antaranya kesulitan menentukan jumlah pajak tanah karena harus mengukur dan melakukan penelitian.
Selain itu, sistem pembayaran uang belum berlaku sepenuhnya di Indonesia. Kepemilikan tanah juga masih bersifat tradisional sehingga sulit diatur lebih lanjut.
Pendudukan ini tak bertahan lama. Situasi kembali berubah ketika Inggris mengalahkan Prancis di bawah Napoleon Bonaparte.
Kekalahan ini menyebabkan sejumlah wilayah melepaskan diri dari Prancis, termasuk Belanda. Karena sudah merdeka dari Prancis, Belanda memiliki celah untuk kembali menjajah Indonesia.
Situasi geopolitik itu menarik Inggris dan Belanda ke meja perundingan di London pada 1814.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati Konvensi London yang menyatakan Inggris mengembalikan Nusantara ke Belanda. Namun, kesepakatan itu baru terealisasi dua tahun kemudian.
(isa/has/bac)