Apakah Negara Bukan Jajahan Inggris Boleh Masuk Persemakmuran?

CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2022 12:40 WIB
Persemakmuran Inggris panen perhatian usai Ratu Elizabeth II meninggal dan Raja Charles III naik takhta. (AP/Jonathan Brady)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persemakmuran Inggris panen perhatian usai Ratu Elizabeth II meninggal dan Raja Charles III naik takhta.

Kebanyakan anggota Persemakmuran merupakan bekas jajahan Inggris. Lalu, apakah negara bukan jajahan Inggris bisa menjadi anggota Persemakmuran?

Anggota-anggota awal Persemakmuran memang merupakan bekas jajahan Inggris. Namun kemudian, ternyata ada pula sejumlah negara bukan jajahan yang masuk aliansi itu.

Sejumlah negara yang tak memiliki hubungan sejarah dengan Kerajaan Inggris dan tergabung Persemakmuran di antaranya Rwanda, Mozambik, dan Gabon.

Berdasarkan keterangan di situs resmi, anggota Persemakmuran memang tak harus bekas jajahan Inggris.

Berikut syarat untuk menjadi anggota Negara Persemakmuran:

1. Negara pemohon harus memiliki hubungan konstitusional bersejarah dengan anggota Persemakmuran, kecuali dalam kondisi luar biasa.

2. Dalam kondisi luar biasa, pengajuan harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.

3. Negara pemohon harus menerima dan mematuhi nilai-nilai, prinsip, serta prioritas dasar Persemakmuran sesuai Deklarasi Prinsip Persemakmuran 1971 dan aturan yang lain.

4. Negara pemohon harus menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dan proses demokrasi, termasuk pemilu yang bebas dan adil.

5. Pemohon harus menunjukkan tata kelola baik, layanan publik terlatih dan transparan, serta perlindungan hak asasi manusia, kebebasan, berekspresi, dan persamaan hak.

6. Negara pemohon harus menerima norma dan Konvensi Persemakmuran, seperti penggunaan bahasa Inggris sebagai media hubungan antar-anggota Persemakmuran.

7. Negara pemohon juga harus mengakui ratu/raja Inggris sebagai Kepala Persemakmuran.

8. Pemohon juga didorong bergabung dengan Commonwealth Foundation, dan mempromosikan organisasi bisnis dan masyarakat sipil yang kuat di antara mereka.

9. Selain itu, pemohon harus mendorong demokrasi partisipatif melalui konsultasi masyarakat sipil secara teratur.

(isa/has/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK