Sengketa Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam mengajukan gugatan jika Australia tak angkat kaki dari pulau itu.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni, dikutip Antara, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman ini terlontar karena masyarakat sudah gerah melihat Australia tetap beraktivitas di pulau itu walau sudahdiwanti-wanti sejak lama.
Kantor berita Antara melaporkan bahwa sengketa ini memang sudah mengakar sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah dan Australia.
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor sebenarnya terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, tapi hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.
Merujuk pada sejarah pra-kolonial, kawasan yang dikenal di Australia sebagai Ashmore Reef itu sebenarnya merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia.
Indikasi ini terlihat dari begitu banyak nelayan tradisional Indonesia yang sejak lama beroperasi di sekitar gugusan Pulau Pasir sampai daratan Broome, Australia.
Tak hanya itu, kuburan-kuburan leluhur Rote dan berbagai artefak lainnya juga ditemukan di gugusan Pulau Pasir.
Pulau Pasir pun kerap dijadikan tempat transit nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke Pulau Rote.
Semua berubah ketika Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman (MoU) pada 1974 silam.
Melalui MoU itu, pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir demi kepentingan konservasi.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang, T. W. Tadeus, menilai pemerintah Indonesia melakukan kesalahan melalui MoU ini.
"Jadi, secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," ucap Tadeus.
Dua tahun kemudian, tepatnya 1976, pemerintah Australia pun mengklaim bahwa Pulau Pasir merupakan milik mereka, walau berdasarkan garis pantai, pulau itu masuk wilayah Indonesia.
Bagaimana situasi setelah klaim Australia? Baca di halaman berikutnya >>>