Parlemen Rusia Loloskan RUU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Rp1 M

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 21:00 WIB
Parlemen Rusia meloloskan RUU yang melarang kampanye maupun propaganda LGBT. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1,2 miliar.
Ilustrasi. Parlemen Rusia meloloskan RUU yang melarang kampanye maupun propaganda LGBT. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1,2 miliar. (AFP/Philip Fong)

Dalam pidatonya baru-baru ini, Putin menyebut Barat "bergerak menuju satanisme terbuka" dengan merujuk pada kampanye hak-hak gay dan transgender di Eropa.

Alexander Khinshtein, seorang anggota parlemen senior dan salah satu perancang RUU tersebut, mengatakan perang di Ukraina memberikan "relevansi baru" pada undang-undang anti-LGBTQ+ yang diusulkan.

"Operasi militer khusus berlangsung tidak hanya di medan perang, tetapi juga di dalam pikiran dan jiwa orang-orang," kata Khinshtein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusia sendiri selama beberapa tahun terakhir telah melarang sejumlah kelompok hak asasi LGBTQ+, termasuk Sphere Foundation, salah satu organisasi yang menyoroti kekerasan anti-gay di Chechnya.

Kelompok aktivis LGBT Kochetkov dan sejumlah organisasi lainnya juga menerima label "agen asing."

Label era Soviet itu dirancang untuk menargetkan kelompok yang menurut pihak berwenang menerima pendanaan asing dan terlibat dalam aktivitas politik.

Namun, walau pemerintah kian saklek, sebuah jajak pendapat pada 2019 menunjukkan sebagian masyarakat Rusia justru lebih toleran terhadap komunitas gay.

Sekitar 68 persen anak muda Rusia disebut memandang komunitas LGBTQ+ sebagai hal yang "normal".

Pada bulan Juli, Daria Kasatkina, petenis perempuan Rusia, pun unjuk gigi dengan tampil sebagai gay. Aksinya itu banyak diapresiasi oleh sesama atlet dan sebagian masyarakat Rusia.

(blq/has/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER