Junta Myanmar Akan Tambah Vonis 15 Tahun Bui atas Aung San Suu Kyi
Pengadilan junta Myanmar bakal memutuskan vonis terhadap Aung San Suu Kyi atas lima dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, Jumat (30/12) mendatang.
Mantan pemimpin de facto yang dikudeta itu terancam dipenjara selama 15 tahun.
"Akan ada sidang vonis akhir pada Jumat (30) Desember," kata sumber anonim kepada AFP.
Suu Kyi bakal disidang atas lima dakwaan korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyewaan helikopter untuk seorang menteri pemerintah. Dia dituduh melanggar aturan dan menyebabkan "kerugian bagi negara".
Berdasarkan kasus-kasus korupsi sebelumnya, masing-masing dakwaan dikenakan hukuman tiga tahun penjara. Dengan demikian, Suu Kyi terancam 15 tahun penjara dalam lima dakwaan kali ini.
Suu Kyi sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas dua kasus korupsi pada 12 Oktober lalu. Vonis saat itu menyebabkan total hukuman bui Suu Kyi mencapai 26 tahun setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
"[Suu Kyi] divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi," ujar sumber itu kepada AFP.
Mantan pemimpin itu sendiri sudah ditahan sejak junta militer menggulingkan dia pada Februari tahun lalu. Dia ditahan di sebuah kompleks di ibu kota Naypydaw.
Sejak dikudeta, Suu Kyi seolah 'hilang' dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.
Meski begitu, sumber AFP mengatakan Suu Kyi dalam kondisi sehat saat kali terakhir terlihat.
(blq/bac)