5 Hukuman 'Gila' di Korut Gegara Perkara Remeh

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 07:39 WIB
Korut pernah mengeksekusi mati remaja hanya gara-gara menyebar video film-film Korsel.
Foto ilustrasi. Korut dikabarkan pernah eksekusi mati remaja karena sebar film Korsel. ((Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korea Utara menerapkan hukuman 'gila' hanya karena masalah-masalah yang dianggap sebagian pihak remeh, misalnya menyebar video atau menonton film Korea Selatan.

Pada Desember 2020, Korut memberlakukan Undang-Undang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner untuk mencegah pengaruh Korsel masuk.

Dalam aturan tersebut, warga yang berbicara, menulis atau menyanyi dengan gaya Korsel akan dikenai hukuman dua tahun kerja paksa atau hukuman lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pyongyang juga menjadi salah satu negara yang masih memegang hukuman mati bagi pelanggar aturan.

Berikut deret hukuman 'gila' negara pimpinan Kim Jong Un.

1. Remaja dieksekusi mati usai sebar film Korsel

Pada Oktober 2022, Korut dilaporkan mengeksekusi dua remaja berusia 16-17 tahun di lapangan terbang kota Hyesen.

Mereka dieksekusi lantaran ketahuan menyebarkan konten film Korea Selatan. Salah satu sumber mengatakan pihak berwenang Korut menyatakan aksi remaja itu sebagai tindakan jahat.

"Mereka mengatakan 'mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan, tidak akan diampuni dan akan dihukum maksimal hukuman mati'," ujar dia kepada Radio Free Asia.

2. Kerja paksa usai nonton film Drakor

Pada November 2021, Pyongyang menjatuhkan hukuman lima tahun kerja paksa terhadap enam murid sekolah menengah usai mereka ketahuan menonton drama Korsel, "Squid Game."

Beberapa sumber mengatakan, warga Korut mendapat salinan serial itu melalui penyelundup usai kembali dari China. Ia kemudian menjual USB flash drive berisi serial tersebut.

"Ini semua dimulai minggu lalu saat seorang siswa sekolah menengah diam-diam membeli USB flash drive yang berisi drama Squid Game Korea Selatan dan menontonnya dengan salah satu sahabatnya di kelas," kata seorang sumber penegak hukum di provinsi Hamgyong Utara kepada RFA.

Ia kemudian berujar, "Teman dia memberi tahu beberapa siswa lain, yang tertarik, dan mereka berbagi flash drive. Merek kemudian tertangkap 109 Sangmu [Surveillance Bureau Group 109], yang telah menerima informasi."

109 Sangmu merupakan pasukan pemerintah yang khusus menangkap penonton video ilegal.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

5 Hukuman 'Gila' di Korut Gegara Perkara Remeh

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER