AS Eksekusi Mati Transgender untuk Pertama Kali

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 19:03 WIB
Ilustrasi. AS untuk pertama kali mengeksekusi mati transgender pelaku pembunuhan. (iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat untuk pertama kali mengeksekusi mati seorang transgender yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan, Selasa (3/1).

Amber McLaughlin dinyatakan meninggal dunia sebelum pukul 19.00 waktu setempat di Pusat Diagnostik dan Pemasyarakatan di Bonne Terre, Missouri, menurut departemen penjara negara. Dia tewas usai disuntik mati.

Diberitakan AFP, McLaughlin dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh mantan kekasihnya, Beverly Guenther, pada 2003 di pinggiran kota St. Louis, sebelum menjadi seorang transgender.

Transgender 49 tahun itu menguntit Guenther hingga sang korban meminta perintah penahanan terhadapnya.

Pada hari pembunuhan, McLaughlin kembali menguntit dan dengan sengaja menunggu Guenther pulang kerja. Dia lalu memperkosa korban dan menusuknya hingga tewas menggunakan pisau dapur. Tubuh korban lantas dibuang di dekat Sungai Mississippi.

Pada 2006, juri menyatakan McLaughlin bersalah namun tak tahu harus memberi hukuman apa kepada sang transgender.

Hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada McLaughlin.

Pengacaranya sempat meminta kepada Gubernur Mike Parson untuk memberinya hukuman penjara seumur alih-alih eksekusi. Permintaan itu dilakukan menyusul kebuntuan para juri menghukum McLaughlin.

Pengacara mengklaim McLaughlin punya masalah saat masih kecil dan menderita masalah mental.

Eksekusi mati McLaughlin ini pun menjadi hukuman mati pertama terhadap transgender di negara itu.

(blq/bac)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK