Indonesia turut buka suara terkait rencana baru AUKUS.
Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta Australia mematuhi kesepakatan non-proliferasi senjata nuklir dan Pengamanan Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA).
"Indonesia meminta Australia tetap konsisten memenuhi kewajibannya sesuai rezim non-proliferasi senjata nuklir dan IAEA Safeguards dan menyepakati mekanisme verifikasi oleh IAEA yang efektif, transparan dan tidak diskriminatif," demikian pernyataan Kemlu RI di Twitter, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia, lanjut pernyataan itu, telah mencermati secara seksama kerja sama kemitraan keamanan AUKUS, terutama pengumuman mengenai jalan yang akan ditempuh AUKUS mencapai tingkat kemampuan AUKUS kritikal.
Menurut Indonesia, upaya menjaga stabilitas dan perdamaian kawasan menjadi tanggung jawab semua negara.
"Penting bagi semua negara untuk menjadi bagian dari upaya tersebut," lanjut pernyataan itu.
Sejak awal terbentuk, AUKUS menjadi perdebatan karena membawa unsur kapal selam nuklir. Beberapa pihak menilai kesepakatan itu memicu ketegangan regional.
Para pengamat juga menganggap AS membentuk AUKUS untuk mengimbangi kekuatan China di kawasan Indo-Pasifik.
Lihat Juga :![]() Kilas Internasional Dubes Kritik Usulan Cabut VOA WN Ukraina ke Bali hingga Heboh AUKUS |
Sementara itu, negara tetangga RI, Malaysia meminta semua pihak menghormati pendirian serta pendekatan Malaysia terhadap kapal selam bertenaga nuklir.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Malaysia juga meminta AUKUS mematuhi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ), dan Deklarasi Asean tentang Zona Damai, Kebebasan, dan Netralitas (Zopfan).
"Malaysia menggarisbawahi betapa penting mempromosikan transparansi dan membangun kepercayaan dengan semua negara dan menahan diri dari segala provokasi yang berpotensi memicu perlombaan senjata atau mempengaruhi perdamaian di kawasan," demikian pernyataan resmi itu.
(isa/bac)