UU India Larang Warga Pindah Agama Menuai Protes

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2023 15:44 WIB
Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) memprotes undang-undang India yang melarang warga sipil pindah agama.
Ilustrasi. Sejumlah negara bagian di India terapkan UU yang larang warga pindah agama. (iStockphoto/da-kuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) memprotes undang-undang India yang melarang warga sipil pindah agama.

USCIRF menilai regulasi itu dibuat untuk menindas dan melecehkan umat minoritas kristen dan muslim di beberapa negara bagian India. Badan itu pun mendesak agar UU kontroversial itu dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India melanggar perlindungan hukum hak asasi manusia internasional atas hak kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan komisi tersebut, seperti dikutip Voice of America (VOA), Kamis (23/3).

"Mereka secara tidak langsung membatasi dan menghukum hak individu untuk bertobat dan hak untuk mengajak atau mendukung individu lain untuk bertobat secara sukarela."

Kritikan itu muncul setelah pemerintah India mulai gencar mengeluarkan undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India sejak beberapa waktu lalu. Sebanyak 12 dari 28 negara bagian India sudah memberlakukan regulasi tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Beberapa negara bagian lain pun kini tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang itu.

Negara yang mengadopsi aturan ini mengklaim UU anti-pindah agama dibuat untuk mengatasi perpindahan agama tanpa persetujuan.

Namun USCIRF memandang beberapa aturan dalam beleid tersebut di antaranya larangan pindah agama, persyaratan pemberitahuan, dan ketentuan pengalihan beban pembuktian "tidak konsisten dengan perlindungan hukum HAM internasional untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan."

Menurut badan itu, beberapa fitur melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Padahal, India telah menandatangani deklarasi tersebut sejak 1942 dan telah meratifikasi perjanjian tersebut pada 1979.

"Penegakan undang-undang anti-konversi tingkat negara bagian menunjukkan maksud undang-undang adalah untuk mencegah perubahan agama ke agama yang tidak disukai, seperti Kristen dan Islam, dan bukan untuk melindungi dari perubahan agama secara paksa," demikian bunyi pernyataan USCIRF.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

UU Anti-Pindah Agama Melanggar Konstitusi India

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER