Pahlawan 'Hotel Rwanda' Bebas dari Penjara Berkat AS
Aktivis hak asasi manusia yang dikenal sebagai pahlawan 'Hotel Rwanda', Paul Rusesabagina, bebas dari penjara Rwanda berkat diplomasi Amerika Serikat.
Rusesabagina sebelumnya divonis hukuman 25 tahun penjara oleh Rwanda. Pemerintah Rwanda menyatakan akan meringankan hukuman Rusesabagina pada Jumat (24/3).
Juru bicara Presiden Rwanda, Stephanie Nyombayire mengatakan pembebasan itu merupakan kesepakatan antara pemerintahannya dengan AS.
"[Itu] hasil keinginan bersama untuk mengatur ulang hubungan AS dan Rwanda," kata Nyombayire di Twitter.
Menurut dua pejabat AS, Rusesabagina akan dipindahkan dari penjara ke kediaman Duta Besar Qatar di Kigili.
Ia akan tetap berada di Rwanda selama beberapa hari sebelum melakukan perjalanan ke Doha lalu ke AS.
"Tidak ada konsesi khusus yang dibuat kami sebagai pemerintah di sini," kata salah satu pejabat AS, seperti dikutip Reuters.
Ia kemudian berujar, "Saya menganggap yang satu ini lebih sebagai urutan langkah-langkah yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah Rwanda, pemerintah AS, dan tentu saja Paul sendiri."
Dalam surat yang ditujukan untuk Kagame, Rusesabagina mengatakan akan tinggal di AS, jika dirinya diampuni dan dibebaskan.
Pada September 2021, Rusesabagina dijatuhi hukuman penjara 25 tahun karena hubungannya dengan kelompok yang dianggap teroris, Pasukan Pembebasan Nasional (FLN).
Ia dituduh mendanai kelompok pemberontak itu untuk melancarkan serangan di Rwanda. Namun, keluarga Rusesabagina menolak tudingan itu.
Sebelum pembebasan itu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sempat bertemu Presiden Rwanda Paul Kagame pada Agustus lalu.
Dalam pertemuan ini, Mereka membahas round map terkait pembebasan Paul.
(isa/asa)