Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan telah memerintahkan eksekusi mati warga yang tersandung kasus narkoba hingga kepergok melakukan ibadah atau kegiatan keagamaan.
Kabar lainnya adalah pemerintah Armenia yang melarang Presiden Rusia Vladimir Putin datang ke negaranya.
Berikut sejumlah berita 24 jam terakhir yang terangkum dalam Kilas Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korea Utara dilaporkan eksekusi mati warganya karena kejahatan narkoba, menyebarkan sejumlah video dari Korea Selatan, hingga ketahuan melakukan kegiatan keagamaan.
Laporan itu diungkap Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada Kamis (30/3). Dalam laporan setebal 450 halaman, kementerian itu menuturkan ada lebih dari 500 warga Korut yang kabur ke Korsel sejak 2017-2022.
"Hak warga negara Korut untuk hidup tampaknya sangat terancam," bunyi kutipan laporan kementerian tersebut.
"Eksekusi mati dilakukan secara luas untuk tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan seperti kejahatan narkoba, penyebaran video-video Korsel, dan aktivitas keagamaan dan takhayul," bunyi laporan itu menambahkan.
Rusia disebut telah mengirimkan utusan ke Korea Utara untuk mendapatkan pasokan senjata.
"Kami mendapat informasi baru bahwa Rusia secara aktif berusaha memperoleh amunisi tambahan dari Korea Utara," kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby seperti dikutip CNN, Jumat (31/3).
Amerika Serikat juga menyebut Rusia menawarkan barter makanan untuk Korea Utara sebagai imbalan pasokan amunisi.
Armenia bakal menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin jika mendatangi negaranya, sesuai perintah Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).
Pernyataan itu disampaikan wakil Majelis Nasional Armenia dari Partai Nikol Pashinyan, Gagik Melkonyan, pada Rabu (29/3), beberapa waktu setelah heboh ICC mengeluarkan perintah penangkapan Putin.
"Jika Putin datang ke Armenia, dia akan ditangkap. Putin lebih baik tetap berada di negaranya," kata Melkonyan, seperti dikutip The Moskow Times.
Melkonyan beralasan mereka mesti mematuhi kewajiban sebagai negara anggota ICC jika memang diperintahkan untuk menangkap Putin saat pemimpin Rusia itu menginjakkan kaki di negara mereka.
(tim/bac)