Menguak Dakwaan Pidana yang Menyeret Trump ke Meja Hijau

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 14:59 WIB
Trump mengaku tidak bersalah dalam sidang perdana di Manhattan. Foto: REUTERS/DAVID DEE DELGADO
Jakarta, CNN Indonesia --

Donald Trump menyatakan diri tidak bersalah atas 34 dakwaan pidana yang dijeratkan padanya, termasuk atas tuduhan kasus suap kepada bintang porno Stormy Daniels.

Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi dakwaan pidana. Usai menghadiri sidang pada Selasa (4/4) sore waktu setempat, Trump telah kembali ke kediamannya di Florida dan berpidato kepada para pendukung.

"Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita tanpa rasa takut dari mereka yang berusaha menghancurkannya," kata Trump dalam pidatonya pasca sidang, seperti dikutip CNN.

Pekan lalu pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat, kejaksaan mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan presiden AS.

Meski berfokus pada kasus suap Trump terhadap Stormy Daniels selama kampanye pemilu presiden AS tahun 2016, itu hanya satu dari rentetan penyelidikan yang ditujukan kepada Trump.

Berikut rincian beberapa kasus besar yang didakwakan terhadap Trump:

Intervensi Hasil Pemilu di Georgia

Trump dituding memaksa Gubernur Negara Bagian Georgia, Brian Kemp, mengubah hasil pemungutan suara pilpres AS yang memenangkan Joe Biden di wilayah tersebut.

Seorang sumber mengatakan bahwa Trump meminta Kemp menggelar sesi khusus untuk meyakinkan legislator memilih para voters yang mendukungnya menang.

Dia juga dituduh menelepon Sekretaris Negara Georgia, Brad Raffensperger pada Januari 2021, untuk mencari suara yang dibutuhkan untuk membatalkan kekalahan di Georgia.

Atas kasus ini, Trump diduga melanggar setidaknya tiga UU pemilu Georgia: konspirasi untuk melakukan penipuan pemilu, ajakan tindakan kriminal untuk melakukan penipuan pemilu, dan campur tangan yang disengaja dalam pelaksanaan pemilu.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

Menguak Dakwaan Pidana yang Menyeret Donald Trump ke Meja Hijau


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :