Menaikkan upah minimum pekerja publik sebesar 45 persen juga disebut-sebut menjadi salah satu upaya Erdogan memenangkan pemilu 14 Mei mendatang. Keputusan ini bahkan dirilis lima hari menjelang pilpres.
"Kami menaikkan upah sebesar 45 persen, termasuk bagian kesejahteraan," kata Erdogan, seperti dikutip Al Jazeera.
"Dengan demikian, kami menaikkan upah pekerja publik dengan jumlah terendah menjadi TL15.000 (setara Rp11,3 juta)."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Erdogan juga berjanji bakal terus mengupayakan kenaikan gaji dan pensiun pegawai negeri.
"Bulan Juli sudah ada persiapan [kenaikan gaji] berdasarkan selisih inflasi dan bagian kesejahteraan," ujarnya.
(blq/has)