Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjadi sorotan usai mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Pernyataan itu diutarakan Rutte dalam sesi diskusi di parlemen Belanda soal kajian dekolonisasi 1945-1950 pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belanda selama ini mengakui Indonesia merdeka pada 27 Desember 1949, seiring penyerahan kedaulatan sesuai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.
Lalu, apa dampak pengakuan itu bagi Indonesia?
Guru Besar hubungan internasional dari Universitas Pelita Harapan, Aleksius Jemadu, mengatakan pengakuan tersebut tak berdampak ke Indonesia.
"Tidak ada dampak yang signifikan. Kecuali, kesetaraan hubungan kedua negara, [Indonesia] dan Belanda tidak bisa lagi menempatkan diri lebih tinggi seperti era IGGI dulu,"ujar Aleksius saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Jumat (16/6) malam.
IGGI yang dimaksud yakni Kelompok antarpemerintah bagi Indonesia (Intergovernmental Group on Indonesia) yang didirikan pada 1967. Kelompok ini diprakarsai Amerika Serikat guna mengkoordinasikan dana bantuan multilateral kepada Indonesia.
"Indonesia semakin sejajar dengan negara maju saat ini," ujar Aleksius lagi.
Guru besar hubungan internasional lain, Hikmahanto Juwana, punya penilaian berbeda. Menurut dia, pengakuan Rutte mencerminkan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia atas perjuangan panjang bangsa ini, bukan serta-merta diberi negara Eropa itu.
Dalam perjanjian KMB, disebutkan bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan pengakuan Sang PM juga menunjukkan serangan senjata yang dilakukan Belanda bukan tindakan kepolisian atau personel untuk menumpas pemberontak.
"Melainkan agresi satu negara terhadap negara lain," ujar dia.
Beberapa pihak menyebut serangan senjata Belanda itu demi keamanan di Indonesia.
Belanda juga menganggap peristiwa 1945-1949 di Indonesia sebagai kekerasan ekstrem dan ogah menyebut kejahatan perang. Menurut mereka, sebutan itu berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Rutte bahkan sempat mengatakan peristiwa 1945-1959 terjadi sebelum konvensi Jenewa. Dengan demikian, ia tak setuju peristiwa di tahun-tahun tersebut sebagai kejahatan perang secara yuridis.
Belanda 'berutang' ke RI? Baca di halaman berikutnya >>>