Sementara itu, Menteri Kedua Luar Negeri Singapura Mohamad Maliki Osman mengatakan pemerintah tak akan memaafkan bagi importir yang melanggar hukum menyusul pembukaan ekspor pasir laut dari Indonesia.
Osman mengatakan terkait ekspor apapun, termasuk pasir laut, dilakukan oleh pihak swasta.
"Kami tak akan membiarkan sektor swasta mana pun yang beroperasi dengan melanggar, atau bahkan tak mematuhi hukum negara tuan rumah tempat mereka beroperasi, atau hukum internasional dalam hal ini," ujar Osman kepada jurnalis Indonesia di salah satu gedung Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Osman muncul saat dia berbincang dengan sejumlah jurnalis asal Indonesia dalam Indonesian Journalist Visit Program (IJVP) yang diinisiasi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Singapura.
Dalam kesempatan itu, Osman juga menerangkan pemerintah tak memiliki andil dalam operasi ekspor pasir laut.
Ia menegaskan apa pun bentuk ekspornya, pihak importir harus mematuhi aturan dari negara sumber dan hukum internasional.
"Jika ada kemungkinan pelanggaran terhadap hukum internasional, maka perusahaan sektor swasta harus mengetahui bahwa mereka tidak boleh melakukan kegiatan tersebut," ucap Osman.
Ekspor pasir laut sempat menjadi sorotan pada Juni lalu usai Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan tersebut memungkinkan pengusaha tambang yang punya izin bisa mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pada pasal 9 tercantum pelaku usaha diizinkan memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari peneliti Greenpeace, Afdillah Chudiel. Ia menggarisbawahi penambangan pasir laut bisa mempercepat krisis iklim.
"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," ujar dia.
Beberapa media asing juga menyebut ekspor pasir laut ini bisa menguntungkan Singapura untuk perluasan lahan.
Indonesia sempat menjadi pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. Pada 1997 hingga 2002, RI mengekspor pasir laut ke Singapura rata-rata 53 juta ton per tahun.
(isa/bac)