Singapura Buka Suara soal RI Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut
Singapura buka suara terkait langkah pemerintah Indonesia kembali membuka izin ekspor pasir laut.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong merespons keputusan Indonesia membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang dua dekade.
Keputusan RI ini disebut-sebut bisa menguntungkan Singapura untuk membantu proyek perluasan lahan. Namun, sejumlah pihak juga khawatir terkait kerusakan ekosistem laut.
"Pendekatan Singapura selalu seperti ini: bagi kami, impor pasir dilakukan secara komersial, dan setiap importir harus mematuhi undang-undang dan peraturan negara sumber," kata Wong kepada jurnalis di Indonesia di gedung Kementerian Keuangan Singapura, Jumat (7/7).
Ia lalu berujar, "Itu bukan terserah kita; terserah negara. Jadi Indonesia yang memutuskan."
Komentar Wong muncul saat ia berbincang dengan sejumlah jurnalis asal Indonesia dalam Indonesian Journalist Visit Program (IJVP) yang diinisiasi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Singapura.
Di kesempatan itu, Wong juga mengatakan jika ada importir yang meminta pengiriman pasir laut dari Indonesia, pemerintah bakal memastikan importir itu mematuhi hukum.
"Dari sudut pandang kami, selama seseorang memiliki kepentingan komersial - murni komersial, tidak dilakukan di tingkat pemerintah - maka kami akan memastikan bahwa importir mematuhi undang-undang dan peraturan negara mereka. Itulah posisi kami yang konsisten dan sudah berlangsung lama," imbuh dia.
Di kesempatan lain, Menteri Kedua Luar Negeri Singapura, Maliki Osman, juga memiliki pandangan serupa.
"Kami memberi tahu sektor swasta kami untuk memastikan apa pun yang Anda lakukan sesuai dengan hukum negara tempat Anda beroperasi, dan dalam hukum internasional,"kata Osman kepada jurnalis Indonesia pada Rabu.
Lebih lanjut, ia menyebut soal ekspor apa saja termasuk pasir laut dilakukan oleh sektor swasta.
"Sektor swasta kami tak hanya berurusan dengan Indonesia, tetapi juga banyak negara lain dalam berbagai aspek," imbuh dia.
Geger ekspor pasir laut ini bermula usai Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan tersebut memungkinkan pengusaha tambang yang punya izin bisa mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pada pasal 9 tercantum pelaku usaha diizinkan memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di pasal 10, perusahaan harus mendapat izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur jika ingin mengekspor dan menjual pasir laut.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Inggris Kesal Ukraina Minta Senjata hingga Pita Gagal Jadi PM Thailand |
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
Indonesia sempat melarang ekspor pasir laut pada 2003. Empat tahun kemudian, mereka menegaskan langkah itu untuk melawan pengiriman ilegal.
Sebelum larangan itu muncul, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. Pada 1997 hingga 2002, RI mengekspor pasir laut ke Singapura rata-rata 53 juta ton per tahun.
Lanjut baca ke halaman berikutnya...