Bisakah Pita Berhasil Jadi PM Thailand di Putaran Kedua?
Ketua partai 'anak muda' Move Forward Party (MVP) Pita Limjaroenrat akan menjalani pemungutan suara kedua kali untuk menjadi Perdana Menteri Thailand.
Di pemungutan suara pertama pada 13 Juli, Pita gagal meraih suara mayoritas di parlemen dan senator.
Media lokal Thailand melaporkan separuh legislator atau 312 majelis parlemen rendah memberikan suara. Menurut Reuters, Pita memperoleh 51 suara Senat.
Untuk membentuk pemerintah baru, dia memerlukan total 375 suara dan membutuhkan dukungan sebagian dari 249 anggota majelis tinggi Senat.
Terlepas dari itu, apakah Pita berhasil di mendapat suara mayoritas di pemungutan kedua?
Batu sandungan pertama Pita adalah rencana MFP mengamandemen pasal 112 KUHP Thailand yang melarang penghinaan terhadap monarki.
Konstitusi Thailand menyebut raja adalah posisi yang harus dihormati. Aturan tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga yang mengkritik kerajaan.
"Siapa saja yang mencemarkan nama baik, menghina, dan mengancam Raja, Ratu, Pewaris Takhta, atau Pemangku Takhta diancam penjara selama tiga sampai 15 tahun," demikian bunyi pasal itu.
Agenda MFP tak sekedar mengubah amandemen, tetapi juga membongkar monopoli bisnis dan institusi yang selama ini seperti tak bisa tersentuh.
Meski begitu, Pita optimis menang. Namun, menurut laporan Reuters aliansi dia tak ada indikasi cukup melobi parlemen dan senator untuk mendapatkan suara yang dibutuhkan.
Aliansi Pita terdiri dari Partai Pheu Thay yang menang di urutan kedua saat Pemilu, Prachachart, Thai Sang Thai, Pue Thai Rumphlang, Plung Sungkom Mai, Seri Ruam Thai, Fair.
Sementara itu, tiga partai konservatif non-aliansi dengan gabungan 106 kursi menyatakan mereka tak akan mendukung kandidat yang ingin mengubah pasal 112 KUHP Thailand.
Selain soal koalisi dan reformasi mereka, PMV yakin para senator mendapat tekanan untuk memblokir langkah Pita menjadi PM Thailand. Ini disebut karena banyak program yang bertentangan dengan mereka.
Beberapa senator berpengaruh akan menentang pencalonan Pita. Mereka bakal beralasan mosi yang sebelumnya gagal mendapat dukungan tak bisa diajukan lagi.
Kondisi semacam itu akan menunda pemungutan suara. Masalah lain yang dihadapi MVP yakni kemungkinan intervensi Mahkamah Konstitusi untuk menunda Pita dari tugasnya sebagai parlemen.
MK akan mempertimbangkan kasus sebelumnya bahwa dia didiskualifikasi karena kepemilikan saham yang berlebih.
Pengadilan yang sama juga menerima kasus perlawanan ke MFP terkait kebijakan mereka soal hukum penghinaan kerajaan.
Lanjut baca di halaman berikutnya...