Pemerintah China buka suara usai India menyampaikan protes keras atas standar peta baru 2023 yang dirilis Beijing, lantaran dianggap mengklaim sepihak wilayah di India.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, menyatakan perilisan standar peta baru merupakan agenda rutin tahunan.
Peta ini dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional China dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan, Peta Standar 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah praktik rutin dalam pelaksanaan kedaulatan China sesuai dengan hukum," kata Wang saat konferensi pers pada Rabu (30/8), dikutip situs resmi Kemlu China.
Wang kemudian berujar, "Kami berharap pihak-pihak terkait bisa tetap objektif dan tenang, serta tak menafsirkan masalah ini secara berlebihan."
Pada Selasa (29/8), India mengajukan protes keras terhadap China usai merilis standar peta baru.
Di peta baru, China mengklaim Arunachal Pradesh dan dataran tinggi Aksai Chin sebagai wilayah teritorial resmi mereka.
China mengklaim Arunachal Pradesh di Himalaya timur sebagai bagian dari Tibet selatan. Sementara itu, Aksai Chin merupakan dataran tinggi di Himalaya Barat yang disengketakan China dan India. Wilayah ini diklaim India tetapi dikuasai China
"Kami menolak klaim tersebut karena tak berdasar. Tindakan sepihak China, seperti itu hanya akan mempersulit penyelesaian masalah perbatasan," kata juru bicara Kemlu India, dikutip Reuters.
Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar juga menyatakan penolakan serupa.
"Membuat klaim absurd di wilayah India bukan berarti jadi teritorial China," kata Jaishankar.
Peta tersebut tak hanya mencakup wilayah sengketa India- China, tetapi bersinggungan dengan wilayah maritim Malaysia di Sabah dan Sarawak.
Kemlu Malaysia pun turut mengajukan protes. Mereka menilai peta tersebut menunjukkan klaim maritim sepihak China yang melewati wilayah maritim di Sabah dan Sarawak berdasarkan Peta Baru Malaysia 1979.
"Malaysia secara konsisten menolak klaim kedaulatan, hak kedaulatan, dan wilayah fitur maritim pihak asing mana pun, atau kawasan maritim negara kita berdasarkan peta baru Malaysia," demikian pernyataan Kemlu.