Parlemen Iran meloloskan rancangan undang-undang (RUU) memperketat aturan berpakaian bagi warga, terutama perempuan. Dengan aturan baru ini, perempuan yang kedapatan melanggar aturan berbusana bisa dipenjara hingga 10 tahun.
RUU dengan nama 'Dukungan untuk Budaya Hijab dan Kesucian' ini disetujui dengan masa percobaan tiga tahun, demikian dilaporkan kantor berita IRNA.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini masih memerlukan persetujuan dari Dewan Wali.
Diberitakan AFP, undang-undang ini mengatur bahwa perempuan yang tidak mengenakan hijab atau pakaian yang pantas bisa dihukum penjara hingga 10 tahun.
Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang "bekerja sama dengan pemerintah, media, kelompok, atau organisasi asing maupun musuh."
RUU ini dikeluarkan setelah belakangan banyak perempuan di Iran yang terang-terangan melanggar aturan berpakaian.
Pelanggaran ini makin banyak dilakukan terutama setelah kematian Mahsa Amini, perempuan 22 tahun yang meninggal saat ditahan imbas mengenakan pakaian tak sesuai aturan.
Demonstrasi besar saat itu pecah di seluruh negeri. Ratusan orang tewas, tak terkecuali petugas keamanan.
Sejak revolusi Islam 1979, Iran memang mewajibkan perempuan menutupi kepala dan leher sesuai syariat Islam.
Demi menggalakkan aturan itu, Iran sampai membentuk polisi moral guna menindak siapa pun yang tidak taat.
Setelah kematian Amini, peran polisi moral ini sempat dibekukan. Namun belakangan patroli polisi kembali lagi bahkan semakin menjadi-jadi dengan menargetkan perempuan dan bisnis yang dianggap tak patuh.
(blq/rds)