RI Beri Bantuan Hukum WNI Bawa Sabu-Ekstasi Rp6,2 M di Malaysia

CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2023 22:05 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengupayakan langkah litigasi.
Kemlu RI menyatakan bakal memberikan bantuan hukum terhadap WNI yang ditangkap di Malaysia imbas kedapatan membawa sabu dan ekstasi senilai Rp6,2 miliar. Ilustrasi. (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bakal memberikan bantuan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Malaysia imbas kedapatan membawa narkoba.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengupayakan langkah litigasi, pendampingan hukum, hingga akses kekonsuleran bagi WNI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan pengacara dan juga penerjemah untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi di sisi hukum negara setempat," kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9).

Judha memastikan Kemlu bakal melakukan pendampingan selama WNI tersebut menjalani proses hukum. Meski begitu, dia menegaskan bukan tugas negara untuk membebaskan yang bersangkutan.

"Jadi sekali lagi tugas negara bukan membebaskan WNI. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat," terang Judha.

Polisi Malaysia menangkap seorang WNI yang kedapatan membawa 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai RM1,9 juta atau setara Rp6,2 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Polisi menangkap WNI berusia 21 tahun itu pada 22 September dalam penggerebekan di dermaga Sungai Buloh, Jeram, Malaysia. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di dermaga nelayan.

Dalam penangkapan itu, aparat menyita 56 bungkus plastik berlabel teh herbal namun diyakini berisi sabu seberat 58,9 kilogram dan kantong plastik yang berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kilogram di semak-semak dekat dermaga.

Polisi Malaysia menduga sang WNI memanfaatkan semak-semak di dermaga guna menyimpan narkoba sebelum diselundupkan dengan perahu menuju Indonesia lewat jalur laut.

(blq/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER