RI Singgung Negara Barat Tak Punya Hukum Tindak Insiden Bakar Al Quran

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 16:40 WIB
Indonesia menggaungkan kekhawatiran terhadap negara-negara Barat usai belakangan marak insiden pembakaran Al Quran di sejumlah negara Eropa.
Rasmus Paludan, politikus Denmark-Swedia yang getol menggelar aksi membakar Al Quran. (Ritzau Scanpix/Olafur Steinar Gestsson via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia menggaungkan kekhawatiran terhadap negara-negara Barat usai belakangan marak insiden pembakaran Al Quran di sejumlah negara Eropa.

Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Dubes LBBP Febrian A. Ruddyard, mengatakan sejumlah negara di Eropa tak punya kerangka hukum untuk mencegah maupun melarang terjadinya aksi pembakaran. Hal ini pun mengakibatkan dikotomi yang cukup dalam di antara negara-negara anggota dewan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara-negara di mana aksi pembakaran Al Quran terjadi, khususnya di negara Eropa, tidak memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah maupun melarang secara hukum tindakan tersebut," kata Febrian dalam media gathering secara daring, Selasa (3/10).

"Jadi memang ada suatu dikotomi yang cukup dalam di dalam Dewan HAM ini antara sekelompok negara yang ingin mengutamakan hak komunal dan ada kelompok lain yang ingin mengutamakan kepentingan personal. Ini akan selalu menjadi debat ideologis di dalam Dewan HAM," lanjut dia.

Febrian mengatakan bagi Indonesia, alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dibenarkan untuk menebar kebencian dan bersikap diskriminatif.

Insiden ini pun menurutnya harus segera diatasi agar hak-hak kebebasan beragama bagi seluruh penganut agama dapat terpenuhi.

Seiring dengan ini, Febrian menyebut isu kebencian agama akan menjadi topik bahasan dalam Sidang Dewan HAM PBB pada 6 Oktober mendatang.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa Dewan HAM PBB akan menegaskan kembali resolusi 53/1 yang telah diadopsi pada 12 Juli lalu dalam pertemuan pada 6 Oktober mendatang.

Resolusi ini utamanya menyerukan semua negara untuk mencegah sekuat mungkin aksi diskriminatif terhadap suatu agama dan mengadili tindakan kebencian berbasis agama yang memuat hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan.

"Perlu dicatat bahwa resolusi ini tidak diperuntukkan secara eksklusif untuk kebencian terhadap umat Islam saja, tapi juga berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganut agama manapun," ucap Febrian.

"Kita telah memiliki perangkat hukum yang mengatur kebencian agama terutama di antaranya yang termuat dalam KUHP yang baru, sehingga Indonesia sebetulnya sudah menjalankan resolusi 53/1 ini," lanjutnya.

Sejak awal tahun ini, sejumlah tokoh-tokoh anti-Islam melakukan aksi pembakaran maupun perobekan Al Quran di berbagai negara Eropa, seperti Swedia, Denmark, hingga Belanda.

Aksi-aksi ini umumnya mendapat persetujuan dan perlindungan dari kepolisian setempat.

Salah satu pelaku adalah politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada 21 Januari. Tindakannya ini kemudian berlanjut di Kedubes Turki di Copenhagen, Denmark, pada 27 Januari.

Beberapa pihak lain pun ikut melakukan aksi serupa di berbagai kesempatan.

Yang terbaru, pemimpin kelompok anti-Islam Pegida, Edwin Wagensveld, merobek Al Quran dan menginjak-injaknya di depan beberapa kedutaan besar negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.

Aksi teranyar ini lantas dikecam keras oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hingga Liga Muslim Dunia.

(blq/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER