Pengadilan Rusia Vonis Pria Pembakar Al Quran 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 20:37 WIB
Pengadilan di Grozny, Chechnya, menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada seorang pria Rusia karena membakar Al Quran.
Pengadilan di Grozny, Chechnya, menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada seorang pria Rusia karena membakar Al Quran. (AFP/Gavriil Grigorov)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Grozny, Chechnya, menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada seorang pria Rusia karena membakar Al Quran.

Kantor berita Rusia, TASS, melaporkan pria itu bernama Nikita Zhuravel (20). Zhuravel ditahan pada Mei 2023 setelah membakar salinan Al Quran di luar masjid di Volgograd, 800 kilometer dari Grozny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TASS melaporkan bahwa Zhuravel mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, berulang kali meminta maaf di pengadilan, dan mengatakan dia tidak memikirkan konsekuensi tindakannya. Komite Investigasi menuding bahwa Zhuravel dibayar untuk membakar Alquran oleh intelijen Ukraina.

Zhuravel ditahan berdasarkan undang-undang yang melarang menyinggung perasaan umat beragama di Rusia. Pemerintahan Presiden Vladimir Putin memperkenalkan undang-undang ini pada 2013 sebagai bagian dari perubahan Kremlin menuju nilai-nilai sosial konservatif.

Penyelidik Rusia akhirnya memindahkan penanganan kasus pembakaran Al Quran ini ke pengadilan di wilayah Chechnya.

Dikutip Reuters, Komite Investigasi yang menangani kejahatan berat mengatakan hal itu terjadi karena banyak warga Chechnya yang meminta kasus itu diadili di wilayahnya lantaran merasa sebagai pihak yang dirugikan.

Chechnya memang menjadi wilayah Rusia dengan mayoritas penduduk umat Muslim. Pemimpin Chechnya yang pro-Putin, Ramzan Kadyrov, menggambarkan dirinya sebagai pembela agama Islam terkemuka di Rusia.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER