Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bakal Sulit Diminta Ganti Rugi

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mar 2024 10:33 WIB
Kapal penabrak jembatan di Baltimore diperkirakan sulit diminta ganti rugi imbas UU di AS terkait navigasi dan pelayaran di perairan terbuka.
Kapal penabrak jembatan di Baltimore diperkirakan sulit diminta ganti rugi imbas UU di AS terkait navigasi dan pelayaran di perairan terbuka. (REUTERS/Julia Nikhinson)

Menurut keterangan perusahaan manajemen, kapal Dali mati listrik pada pukul 01.24 pagi. Imbasnya, seluruh penerangan pada kapal padam. Tiga menit setelahnya atau pada 01.27, kapal kargo menabrak pilar jembatan dan mengakibatkan nyaris seluruh jembatan ambruk.

Gubernur Maryland, Wes Moore, mengatakan jembatan Baltimore tak memiliki masalah struktural. Pihak kepolisian juga menyebut tak ada indikasi terorisme dalam kecelakaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan orang terjatuh ke sungai yang suhu airnya mencapai 47 derajat Fahrenheit (8 derajat Celcius). Jenazah dua dari enam pekerja yang hilang ditemukan pada Rabu (27/3) dan empat sisanya diperkirakan tewas.

Dua pekerja berhasil diselamatkan, satu tidak terluka dan satu terluka. Pemilik kapal, operatornya, penyewa dan bahkan kapalnya sendiri dapat menghadapi tuntutan atas cedera atau kematian tersebut.

Berdasarkan hukum maritim, korban dapat menuntut kapalnya tersebut, berbeda dengan undang-undang yang berkaitan dengan kecelakaan mobil, dan menjualnya untuk memenuhi penilaian mereka, kata Robert Anderson, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Arkansas.

Namun, Anderson dan Charles Simmons Jr selaku pengacara penggugat Baltimore, menilai undang-undang tahun 1851 membatasi tanggung jawab pemilik kapal.

Mereka memperkirakan pemilik kapal bakal mengajukan petisi ke pengadilan federal untuk pembatasan tanggung jawab. Sehingga, pemilik kapal kemungkinan besar akan bergantung pada asuransi pertanggungjawaban untuk membayar segala kerusakan.

Satu-satunya hal yang bisa membuat pemilik dan operator kapal kehilangan hak pembatasan tanggung jawab adalah jika ditemukan bukti mereka bersalah atas kecelakaan tersebut.



(mrh/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER