BREAKING NEWS

ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 19:58 WIB
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
ICC rilis surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. (REUTERS/Eduardo Munoz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.

ICC juga merilis surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

Dalam pernyataan pada Rabu (20/11), pengadilan internasional ini menemukan "alasan yang masuk akal" bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," dikutip dari CNN.

Pada Mei lalu, jaksa penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, Khan meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak 8 Oktober.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER