7 WNI asal NTB Korban Kecelakaan Maut di Malaysia Dipulangkan ke RI

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 11:46 WIB
Ilustrasi. Tujuh orang WNI asal NTB terlibat kecelakaan maut di Malaysia bakal dipulangkan ke RI. Foto: Istockphoto/rvimages
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching akan membantu pemulangan tujuh jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Sarawak, Malaysia.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengupayakan pemulangan ketujuh jenazah WNI.

Bantuan tersebut diberikan setelah keluarga korban menginginkannya namun terkendala biaya.

Biasanya, jenazah WNI yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia akan dipulangkan oleh perusahaan atau majikan mereka. Namun dalam kasus ini, para WNI meninggal dunia sebelum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka turut meninggal dunia.

Estimasi biaya pemulangan jenazah dari Sarawak melalui jalur udara dan darat untuk sampai di kampung halaman mereka di NTB dapat mencapai RM12.000 (sekitar Rp42 juta) per jenazah, demikian dikutip dari ANTARA.

Sebanyak tujuh WNI meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Kilometer 448, Jalan Betong-Meradong, Sarikei, Sarawak, Malaysia, pada Jumat (22/11) lalu.

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa kecelakaan terjadi saat mobil Perodua Alza yang membawa tujuh WNI asal Lombok, NTB, mencoba menghindari razia polisi patroli.

Ketua Polisi Daerah Sarikei, Aswandy Anis, mengatakan kendaraan tersebut melarikan diri dari pemeriksaan polisi dan mengambil jalur berlawanan hingga akhirnya bertabrakan dengan Toyota Hilux.

Seluruh penumpang mobil Perodua Alza yang terdiri dari 7 WNI dan pengemudi asal Malaysia pun meninggal dunia. Sementara pengemudi dan penumpang Toyota Hilux mengalami luka ringan, demikian dikutip dari The Star.

Kepolisian setempat hingga kini sedang menyelidiki kasus tersebut di bawah Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan.

(blq/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK