Tambah Lagi, Daftar Negara yang Tolak Bantu ICC Tangkap Netanyahu

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2024 12:00 WIB
Sejumlah negara turut menegaskan penolakannya membantu ICC menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu. Negara mana saja kah itu?
PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhannya, Yoav Gallant, jadi buronan ICC. (Foto: via REUTERS/Pool)

Paraguay

Kementerian Luar Negeri Paraguay mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu. Asuncion juga menyebut hal ini telah mengabaikan hak Israel untuk membela diri.

"Keputusan ini melanggar hak sah Israel untuk membela diri. Paraguay dengan tegas menolak eksploitasi politik terhadap hukum internasional dan menganggap bahwa keputusan ini mengkompromikan legitimasi Pengadilan, selain melemahkan upaya untuk perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Timur Tengah," bunyi pernyataan Kemlu Paraguay.

Rusia

Rusia menganggap perintah ICC terkait penangkapan Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini lantaran Negeri Beruang Merah juga menjadi negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma, yang menjadi dasar untuk keanggotaan ICC.

"Kami tidak melihat ada gunanya mengomentari hal ini dengan cara apa pun karena keputusan ini batal demi hukum bagi kami," katanya.

Austria

Menteri Luar Negeri Austria, Alexander Schallenberg, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant sama sekali tidak dapat dipahami.

"Kita tidak boleh lupa bahwa konflik di Gaza sangat asimetris: Di satu sisi ada Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan di sisi lain ada organisasi teroris yang tujuan utamanya adalah menghancurkan Negara Israel," ujarnya.

"Dengan segala hormat atas independensi ICC, keputusan ini merusak hukum internasional dan merugikan kredibilitas Pengadilan." tambah Schallenberg.

Prancis

Prancis mengklaim PM Israel Benjamin Netanyahu memiliki kekebalan hukum terhadap surat perintah penangkapan ICC

Semula, Prancis menegaskan akan memenuhi kewajibannya sebagai negara anggota ICC terkait keputusan mahkamah soal perintah penangkapan Netanyahu. Namun, posisi Paris berubah menyusul pernyataan terbaru Kementerian Luar Negeri yang mengatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan negara anggota ICC.

Dalam pernyataan itu, Kemlu Prancis pun menegaskan mereka tidak dapat membantu ICC menangkap Netanyahu dan menteri-menteri Israel lainnya yang masuk daftar buronan mahkamah tersebut.

"Negara tidak dapat bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC," bunyi pernyataan Kemlu Prancis itu seperti dikutip The Guardian pada Kamis (27/11).

"Kekebalan ini berlaku untuk Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lainnya yang dimaksud, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka."

(gas/rds)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER