Isi Surat ICC Minta Filipina Tangkap Eks Presiden Rodrigo Duterte

CNN Indonesia
Rabu, 12 Mar 2025 20:05 WIB
Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap menyusul surat permintaan penangkapan yang dikeluarkan International Criminal Court (ICC).
(Foto: REUTERS/Jorge Silva)

Dugaan kejahatan Duterte

Berdasarkan materi yang disampaikan penuntut umum, majelis menemukan alasan yang cukup selama periode itu, pembunuhan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan kriminal termasuk terkait narkoba dilakukan sebagai berikut:

1. Setidaknya 19 orang diduga pengedar narkoba atau pencuri dibunuh anggota DDS di berbagai lokasi di dalam atau sekitar Kota Davao.

2. Setidaknya 24 rang diduga pelaku tindak pidana dibunuh oleh atau di bawah pengawasan anggota hukum Filipina, kadang dengan bantuan orang yang bukan dari polisi, di berbagai lokasi di Filipina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan itu, Majelis meyakini ada unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan berdasarkan ketentuan Statuta pasal 7 terpenuhi.

Tanggung jawab pidana Duterte

Majelis berpendapat selama masa November 2011 hingga Maret 2019, Duterte merupakan pendiri dan ketua DDS, Wali Kota Davao, lalu menjadi presiden Filipina.

Sebagai pendiri, kepala DDS dan kemudian kepala Negara Duterte bersama dengan pejabat tinggi pemerintah sepakat menetralisir individu yang diidentifikasi tersangka kriminal atau punya kecenderungan kriminal termasuk terkait narkoba.

Kata netralisir digunakan dan dipahami bagi mereka yang terlibat sebagai operasi membunuh.

Majelis menemukan dasar yang cukup bahwa dalam perannya sebagai kepala DDS dan presiden, Duterte menggunakan perintah langsung pelaku kejahatan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Sebagai ketua DDS, Duterte secara de facto punya kendali atas unit ini. Sebagai wali kota, dia punya kendali atas polisi dengan kekuasaan mengarahkan fungsi penyelidikan, menyebarkan dan mempekerjakan unit atau elemen polisi.

Sebagai presiden, Duterte adalah kepala negara yang secara de jure mengendalikan semua departemen, biro, dan kantor eksekutif termasuk kepolisian dan badan penegakan narkoba.

[Dia juga] punya kewenangan menunjuk pejabat penegak hukum dan membentuk jaringan nasional untuk membunuh orang yang diidentifikasi sebagai kriminal dan melindungi pelaku agar tak bertanggung jawab atas kejahatan mereka.

Kontribusi Duterte dalam kejahatan

Duterte memberi kontribusi penting dalam melakukan kejahatan yang dituduhkan dengan cara sebagai berikut:

1. Merancang dan menyebarluaskan proyek untuk menargetkan terduga pelaku tindak pidana selama kampanye pemilihan presiden, puncaknya meluncurkan operasi anti narkoba 'Double Barrel' dan mendukungnya

2. Membentuk dan mengawasi DDS serta menyediakan senjata api, amunisi, kendaraan, rumah persembunyian, dan alat komunikasi untuk melakukan pembunuhan

3. Memerintah dan memberi wewenang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap terduga tindak pidana termasuk pengedar serta pengguna narkoba

4. Menunjuk personel kunci untuk posisi yang krusial dalam melaksanakan kejahatan

5. Memberi insentif keuangan dan promosi ke petugas polisi dan pembunuh bayaran, menjanjikan kekebalan hukum, dan melindungi mereka dari penyelidikan dan penuntutan

6. Membuat pernyataan publik yang mengesahkan, membenarkan dan mendukung pembunuhan, dan merendahkan martabat pelaku kejahatan di depan umum dengan menyebut nama, beberapa dari mereka terbunuh dalam operasi polisi

7. Memberi wewenang ke aktor negara mengambil bagian dalam kampanye anti narkoba dan mencabut izin

ATAS ALASAN-ALASAN INI, MAJELIS DENGAN INI MENGELUARKAN surat perintah penangkapan untuk Rodrigo Roa Duterte, lahir pada 28 Maret 1945, atas dugaan tanggung jawab pidananya berdasarkan pasal 25(3)(a) Statuta untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan berdasarkan pasal 7(1)(a) Statuta, yang dilakukan di Republik Filipina selama Periode Terkait, sebagaimana ditetapkan dalam surat perintah penangkapan.

(isa/rds)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER