Siasat Trump Jegal Zohran Mamdani, Mau Cabut Kewarganegaraan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 11:55 WIB
Presiden AS Donald Trump mau cabut kewarganegaraan Zohran Mamdani (kanan). (AFP/Ludovic Marin (kiri), AFP/ Michael M. Santiago (kanan))
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai bersiasat jegal calon wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, dengan mencabut kewarganegaraannya.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan Washington akan membuka penyelidikan terhadap Mamdani apabila ia terbukti mengancam New York karena memberikan dukungan terhadap terorisme, seperti yang dituduhkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Republik Andy Ogles.

"Saya belum melihat klaim tersebut, tapi tentunya jika itu benar, itu adalah sesuatu yang harus diselidiki," kata Leavitt merespons tudingan Ogles terhadap Mamdani, seperti dikutip The Guardian.

Dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Pam Bondi, Ogles mengatakan bahwa Mamdani tampaknya memperoleh kewarganegaraan AS dengan berbohong. Ia menuding Mamdani telah menyembunyikan dukungan materialnya terhadap aksi-aksi terorisme.

Sebagai bukti, dia mengutip lagu rap Mamdani berjudul my love to the Holy Land five, di mana ia menyebut anggota sebuah yayasan yang dihukum karena mendukung Hamas sebagai "orang-orang saya (my guys)". Ia juga merujuk pada penolakan Mamdani untuk mengutuk frasa "globalize the Intifada".

"Zohran 'muhammad kecil' Mamdani adalah seorang antisemit, sosialis, komunis yang akan menghancurkan Kota New York yang agung. Dia harus dideportasi," tulis Ogles dalam unggahan di X.

Departemen Kehakiman telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat Ogles. Namun, mereka belum memberikan komentar lebih lanjut.

Pada Senin (30/6), The Guardian melaporkan bahwa Departemen Kehakiman telah mengeluarkan memo berisi perintah untuk mencabut kewarganegaraan mereka yang dinaturalisasi apabila melakukan tindak pidana di AS.

Memo yang diterbitkan pada 11 Juni itu menyerukan para pengacara di Departemen Kehakiman untuk mencabut kewarganegaraan AS seseorang jika orang itu "memperoleh naturalisasi secara ilegal" atau memperoleh naturalisasi dengan "menyembunyikan fakta material atau membuat pernyataan palsu dengan sengaja".

Menurut memo itu, kebijakan denaturalisasi akan difokuskan bagi mereka yang terlibat dalam "kejahatan perang, pembunuhan di luar hukum, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya."

Denaturalisasi juga akan menyasar "penjahat yang dinaturalisasi, anggota geng, atau tentu saja, setiap individu yang dihukum karena kejahatan yang menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap AS."

Memo itu memberikan para pengacara Departemen Kehakiman keleluasaan mengenai kapan harus melakukan denaturalisasi, termasuk pada mereka yang berbohong saat mengisi formulir imigrasi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Trump Ancam Tangkap Zohran Mamdani


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :