Kemlu RI Tolak dan Kecam Rencana Netanyahu soal Israel Raya

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 23:15 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu punya rencana kontroversial terkait Israel Raya. (REUTERS/Ronen Zvulun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belum lama ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melontarkan pernyataan provokatif soal dirinya tengah menjalankan misi untuk memperluas wilayahnya dengan visi "Israel Raya".

Rencana Netanyahu soal perluasan Israel Raya ini mencakup wilayah pendudukan Palestina dan sebagian wilayah Yordania, Lebanon, Suriah, serta Mesir.

Sontak pernyataan itu langsung mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak, terutama negara-negara Arab. Indonesia turut mengecam ide kontroversial Netanyahu tersebut.

"Indonesia menolak dan mengecam keras visi Perdana Menteri Israel tentang "Israel Raya" melalui aneksasi penuh atas wilayah Palestina dan negara-negara lain di kawasan," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam cuitannya di akun X resmi, Kamis (14/8).

Arab Saudi dan Qatar mengutuk keras ambisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menggaungkan visi "Greater Israel" atau "Israel Raya".

Riyadh menolak rencana perluasan permukiman dan ekspansi wilayah oleh otoritas Israel ini.

Dalam pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi SPA pada Kamis (14/8), Kementerian Luar Negeri Saudi menegaskan kembali hak historis dan hukum rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di tanah mereka sendiri, sesuai dengan hukum internasional.

Riyadh juga memperingatkan komunitas internasional bahwa "pelanggaran terang-terangan" Israel merusak legitimasi internasional, melanggar kedaulatan negara, serta mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat kawasan maupun global.

Dikutip Al Jazeera, selain Saudi, Qatar juga menyatakan hal serupa. Kementerian Luar Negeri Qatar mengecam pernyataan Netanyahu terkait apa yang disebut sebagai "visi Israel Raya".

Menurut Qatar, ini merupakan kelanjutan dari sikap "arogan" Israel yang memicu krisis, melanggar kedaulatan negara, dan menyalahi hukum internasional.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK