Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam keras niat Israel merebut total Gaza, Palestina.
"Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," tulis akun X @Kemlu_RI, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemlu mengutip penjelasan Mahkamah Internasional, di mana okupasi Israel atas wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan ilegal. Israel juga diklaim tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah pendudukan tersebut.
Tindakan apapun yang diambil Israel disebut tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina.
"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel," desak Kemlu Indonesia.
Pemerintah Indonesia menegaskan konsisten mendukung penuh negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Di lain sisi, Indonesia mendesak solusi dua negara yang harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
Pertama, pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara. Kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata. Ketiga, penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Israel saat ini mengklaim sudah menguasai 75 persen Jalur Gaza. Sedangkan 25 persen wilayah sisanya diyakini merupakan tempat para sandera Israel ditahan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berencana menaklukkan penuh Jalur Gaza, Palestina melalui operasi baru. Alasannya, operasi baru mesti ditempuh demi membawa pulang sandera dengan aman.
Israel bahkan sudah memberi waktu warga Gaza hingga 7 Oktober 2025 untuk mengungsi atau melakukan evakuasi. Arahan itu diberikan sebelum militer Israel menduduki Jalur Gaza secara penuh.
Rentang waktu dua bulan itu diberikan bertepatan dengan peringatan dua tahun serangan Hamas terhadap Israel pada 2023 lalu.