21 Negara Kecam Proyek Pemukiman Israel di Tepi Barat

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 01:00 WIB
Menurut 21 negara tersebut, rencana proyek pemukiman Israel di Tepi Barat tidak dapat diterima dan dianggap melanggar hukum internasional.
Ilustrasi. Israel menyetujui rencana untuk lahan seluas sekitar 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, di wilayah Tepi Barat. (Foto: REUTERS/Mussa Qawasma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 21 negara mengecam keputusan Israel atas proyek pemukiman besar di wilayah Tepi Barat, Palestina. Menurut 21 negara tersebut, rencana proyek pemukiman Israel di Tepi Barat tidak dapat diterima dan dianggap melanggar hukum internasional.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh menteri luar negeri dari 21 negara tersebut. Negara yang ikut menandatangani pernyataan itu adalah Britania Raya, Prancis, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, dan Italia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengecam keputusan ini dan mendesak pencabutannya secara segera dengan tegas," kata pernyataan para menteri luar negeri, melansir AFP, Kamis (21/8).

Menurut mereka rencana Ini tidak memberikan manfaat bagi rakyat Israel. Sebaliknya, hal ini berisiko mengancam keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, dan menjauhkan dari perdamaian.

"Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 agar tidak dilanjutkan. Kami mendesak mereka untuk segera menarik kembali rencana ini," tambahnya.

Sebelumnya, Israel menyetujui rencana untuk lahan seluas sekitar 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, di sebelah timur Yerusalem, pada Rabu. Rencana tersebut bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 unit perumahan di wilayah tanah yang sangat sensitif, yang terletak di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Maale Adumim.

Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan dari Israel.

Pemerintah Otoritas Palestina (PA) yang bermarkas di Ramallah telah mengecam langkah terbaru ini. Sekjen PBB PBB Antonio Guterres juga mengkritik keras rencana ini.

Inggris pada Kamis memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut.

"Jika dilaksanakan, rencana pemukiman ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan akan membagi negara Palestina di masa depan menjadi dua, secara kritis merusak solusi dua negara," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

(dmi/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER