Kronologi Gadis Sumut Interview Kerja Berakhir Meninggal di Kamboja
Seorang perempuan Indonesia berusia 19 tahun bernama Nawza Aliya meninggal dunia di Kamboja pada Selasa (12/8) setelah diyakini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ditawari lapangan pekerjaan.
Pada Kamis (21/8), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Nawza meninggal di Rumah Sakit Siem Reap akibat overdosis. Judga mengatakan penemuan Nawza berawal dari pengaduan keluarga ke Kemlu RI pada Mei 2025 lalu.
Semetara itu, menurut informasi yang didapat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), perempuan asal Deli Serdang, Sumatra Utara, ini memang sudah mengutarakan keinginan untuk mencoba peruntungan dengan bekerja di Kamboja kepada keluarga.
Namun, pihak keluarga menentangnya, karena orang tua Nawza menyadari bahwa banyak kasus kejahatan menargetkan pekerja migran illegal di Kamboja.
Dilansir Antara, alih-alih mengikuti anjuran keluarga, KP2MI memaparkan korban tetap berangkat pada awal Mei lalu tanpa izin.
Korban mengaku kepada keluarga hanya pergi untuk wawancara kerja di salah satu bank di Medan.
Namun, pihak keluarga terkejut Ketika korban mengabarkan telah berada di Bangkok, Thailand, beberapa hari kemudian.
Saat itu, Judha mendapat informasi bahwa Nawza pergi bersama warga negara Inggris yang disebut kenalan keluarga sejak di Indonesia. Pria itu disebut bernama Chris.
Sejak itu, komunikasi korban dengan keluarga terus berkurang hingga akhirnya terputus.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Intip Gaji DPR Tetangga RI sampai Pangkalan Rudal Korut Dekat China |
Judha menuturkan selama di Kamboja, Nawza juga tidak bekerja. Pada 31 Mei, Kemlu RI sempat berkomunikasi langsung melalui video call dengan Nawza. Dari penjelasan, Nawza mengaku telah meninggalkan Indonesia atas keinginan sendiri karena persoalan keluarga.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan, saat itu NA dalam kondisi baik, memiliki kebebasan bergerak, serta tidak menerima ancaman maupun kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak kriminal atau TPPO.
Kemlu RI kemudian menawarkan mediasi NA dengan keluarga. Namun, Nawza menolak dan meminta pemerintah menghormati pilihannya karena ia sudah dewasa, dapat mengambil keputusan sendiri dan bepergian secara legal.
"Upaya penanganan ini telah disampaikan Kemlu kepada pihak keluarga di Indonesia," lanjut Judha.
Lalu pada 8 Agustus 2025, Kemlu menerima informasi NA menjalani perawatan di RS Rujukan Siem Reap.
Pihak keluarga, menurut KP2MI, juga mendapat kabar dari KBRI di Phnom Penh bahwa korban sakit dan dirawat intensif di RS tersebut.
Namun, Judha memaparkan, kondisi Nawza saat itu terus memburuk hingga koma pada 11 Agustus 2025 dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 pukul 10.20 waktu setempat.
"Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut (keracunan pada liver)," ungkap Judha.
Saat ini, jenazah NA telah dibawa ke rumah duka di Phnom Penh untuk proses lebih lanjut.
KP2MI mendapat informasi bahwa korban mendapat tawaran kerja di Kamboja dari perekrut. Skema yang dialami korban terindikasi mirip TPOO yang dijanjikan penghasilan tinggi, menggunakan kedok formal untuk mengelabui keluarga, kemudian komunikasi yang dibatasi setelah berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Judha menuturkan Kemlu RI melalui KBRI Phnom Penh akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja dan keluarga guna memastikan penanganan terbaik bagi korban.
Judha menuturkan Kemlu RI juga sudah mengirim nota diplomatik kepada Kamboja untuk meminta penyelidikan atas kematian Nawza.
"Kemlu telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa overdosis yang dialami NA," kata Judha.
(rds)