Swiss Tolak Banding Kasus Pemerkosaan Cendekiawan Tariq Ramadan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 20:45 WIB
Mahkamah Agung Swiss menolak banding yang diajukan oleh ulama ternama Tariq Ramadan atas vonis bersalah kasus pemerkosaan. (Foto: AFP/FABRICE COFFRINI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung Swiss menolak banding yang diajukan oleh ulama ternama Tariq Ramadan atas vonis pemerkosaan yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat banding di Jenewa.

"Dewan Federal menolak banding Tariq Ramadan terhadap putusan atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa," demikian pernyataan pengadilan tinggi, Kamis (28/8).

Tahun lalu, pengadilan banding di Jenewa menyatakan mantan profesor Universitas Oxford itu bersalah atas kasus pemerkosaan seorang perempuan di sebuah hotel di Jenewa, 17 tahun lalu.

Ramadan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun diantaranya ditangguhkan.

Vonis ini menjadi yang pertama kali menyatakan Ramadan bersalah, meski ia menghadapi sejumlah tuduhan pemerkosaan lain di Swiss dan Prancis.

Ramadan, sosok karismatik namun kontroversial dalam komunitas Muslim Eropa, sejak awal keras kepala bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, Mahkamah Agung menyatakan putusan pengadilan banding tersebut "dapat diterima", sekaligus menolak klaim Ramadan bahwa "penilaian bukti dilakukan secara sewenang-wenang".

"Selain itu, pihak pemohon mengajukan keberatan prosedural ... yang juga ditolak," lanjut pernyataan pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum perempuan yang melaporkan kasus ini, seorang mualaf yang hanya diidentifikasi sebagai "Brigitte", menyambut baik keputusan tersebut.

"Ini menandai akhir dari penderitaan panjang dan perjuangan hukum panjang bagi klien kami dan para pengacaranya," tulis mereka dalam pernyataan email kepada AFP.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK