Drone Rusia Masuk Wilayah, Polandia Minta NATO Gelar Rapat Darurat

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 20:02 WIB
PM Polandia Donald Tusk menyatakan negaranya meminta NATO menggelar rapat darurat setelah sejumlah drone Rusia melanggar wilayah udaranya.
PM Polandia Donald Tusk menyatakan negaranya meminta NATO menggelar rapat darurat setelah sejumlah drone Rusia melanggar wilayah udaranya. (Foto: Aris OIKONOMOU / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk menyatakan negaranya meminta NATO menggelar rapat darurat setelah sejumlah drone Rusia melanggar wilayah udaranya.

Tusk menyebut ada 19 pelanggaran wilayah udara yang terdeteksi dalam semalam. Dari jumlah itu, setidaknya tiga drone berhasil ditembak jatuh. Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang ia sebut sebagai "aksi Rusia" tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsultasi dengan sekutu yang saya maksud sekarang telah berbentuk permintaan resmi untuk mengaktifkan Pasal 4 dari Traktat Atlantik Utara," kata Tusk dalam pidatonya di parlemen, Rabu (10/9), melansir AFP.

Adapun pasal 4 NATO memberi hak kepada negara anggota untuk meminta pembahasan darurat bila merasa keamanan, kedaulatan politik, atau wilayah teritorialnya terancam. Dengan mekanisme ini, Polandia resmi meminta aliansi membahas ancaman dari Rusia.

Dewan Atlantik Utara, badan pengambil keputusan utama NATO, memang sudah menggelar pertemuan mingguan pada Rabu pagi waktu setempat. Namun, menurut sejumlah diplomat, rapat itu akhirnya dilangsungkan dengan status darurat berdasarkan Pasal 4.

Kasus Polandia ini menjadi kali kedelapan Pasal 4 digunakan sejak NATO berdiri pada 1949. Dari jumlah itu, tiga kali pemanggilan, termasuk yang terbaru, terkait dengan agresi Rusia terhadap Ukraina, baik lewat invasi maupun pelanggaran wilayah udara negara-negara anggota NATO.

NATO adalah pakta pertahanan negara-negara Barat yang berdiri setelah Perang Dunia II. Prinsip utamanya termuat dalam Pasal 5, yakni serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota, sehingga seluruh aliansi wajib membela.

Pasal 5 hanya pernah digunakan sekali, yaitu setelah serangan teror 11 September 2001 di Amerika Serikat.

(del/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER