Brasil Vonis Eks Presiden Bolsonaro 27 Tahun Bui soal Plot Kudeta Lula
Mahkamah Agung Brasil pada Kamis (11/9) menjatuhkan vonis penjara selama 27 tahun kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro atas upayanya merencanakan kudeta.
Vonis itu diberikan setelah 4 hakim menyatakan bahwa Bolsonaro terbukti terlibat dalam upaya kudeta Presiden Lula Inacio da Silva, yang menang pemilihan presiden pada 2022 lalu.
Hakim Carmen Lucia mengatakan sebelum memberikan putusan bahwa ada banyak bukti Bolsonaro berupaya "mengikis demokrasi dan institusi" di Brasil.
"Kasus pidana ini hampir menjadi pertemuan antara Brasil dengan masa lalunya, masa kini, dan masa depannya," ucapnya, seperti dikutip Reuters.
Menurut para hakim, Bolsonaro bersalah atas lima kejahatan, yakni terlibat dengan organisasi kriminal, berupaya menghapus demokrasi, mengorganisir kudeta, dan merusak properti pemerintah serta aset-aset budaya yang dilindungi.
Kuasa hukum Bolsonaro telah menanggapi putusan ini. Mereka menyatakan vonis tersebut "sangat berlebihan" dan memutuskan akan mengajukan banding, "termasuk di tingkat internasional."
Bolsonaro adalah mantan presiden keempat Brasil yang dihukum sejak 1985.
Pada 2018-2019, ia pernah mendekam di penjara selama 19 bulan karena kasus korupsi yang kemudian dibatalkan setelahnya.
Pasca pemilu Brasil 2022 lalu, Bolsonaro dan puluhan pendukungnya dituduh berencana menggulingkan Lula, yang terpilih secara resmi.
Polisi federal menyatakan Bolsonaro terlibat dalam dalam gerakan penolakan hasil pilpres yang berujung pada kerusuhan pada Januari 2023. Saat itu, para pengunjuk rasa berniat menciptakan kekacauan untuk membenarkan kudeta militer.
Bolsonaro disebut mengetahui upaya kudeta tersebut. Ia dan 36 orang loyalisnya dituduh berbagi peran untuk menjalankan beberapa tugas, di antaranya menyebarkan disinformasi serta menghasut militer untuk ikut upaya kudeta.
(blq/rds/bac)