Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia dalam setelah menang dalam pemilihan umum Wali Kota New York, Amerika Serikat pekan lalu.
Warga New York ramai-ramai merayakan kemenangan itu. Netizen juga tak kalah girang, mereka mengekspresikan kemenangan Mamdani dengan berbagai cara termasuk mengunggah konten-konten humor.
"Oh, betapa kami mencintai New York #ZohranMamdani #mamdani #nyclife #newyorkers," kata salah satu netizen di unggahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mamdani akan dilantik jadi Wali Kota New York pada Januari tahun depan. Ia bakal jadi wali kota Muslim pertama New York dan keturunan India pertama dalam sejarah.
Selama kampanye bahkan saat pidato kemenangan, Mamdani menunjukkan sikap bertentangan dengan Trump yang belum lama menjabat jadi presiden untuk periode kedua.
Meski kurang dari setahun kembali duduk di kursi kekuasaan, Trump menyatakan tanda-tanda kembali bertarung di pemilihan presiden Amerika Serikat pada 2028.
Lantas apakah Mamdani juga bisa ikut nyapres di tahun pemilu 2028?
Mamdani lahir di Kampala, Uganda, pada 18 Oktober 1991. Kemudian, keluarganya pindah ke Cape Town, Afrika Selatan saat berusia lima tahun.
Ibunya berasal dari India yang berprofesi sebagai filmmaker, Mira Nair. Nair memeluk agama Hindu. Sementara itu, ayahnya Mahmood Mamdani, akademisi yang fokus dalam kajian pascakolonial dan beragama Islam.
Mamdani dan keluarganya pindah ke New York, saat dia berusia tujuh tahun. Jika diakumulasikan, dia sudah 27 tahun tinggal di Amerika Serikat.
Dia baru memperoleh kewarganegaraan AS melalui naturalisasi pada 2018 atau tujuh tahun lalu.
Dua tahun setelahnya, Mamdani terpilih jadi anggota Majelis Negara Bagian New York. Saat itu, masih banyak yang belum tahu siapa dan bagaimana rekam jejak Mamdani.
Serangkaian latar belakang itu tak bisa membuat Mamdani ikut mendaftarkan diri sebagai calon presiden AS di pemilu berikutnya.
Menurut konstitusi AS, syarat presiden warga negara yang tinggal di Amerika selama 14 tahun, berusia minimal 35 tahun, dan lahir di AS.
"Tak seorang pun, kecuali Warga Negara kelahiran asli, atau Warga Negara Amerika Serikat, pada saat Konstitusi ini disahkan, akan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Presiden; juga tak seorang pun akan memenuhi syarat untuk Jabatan itu jika ia belum mencapai Usia tiga puluh lima Tahun, dan telah menjadi Penduduk selama empat belas Tahun di Amerika Serikat," demikian klausul suksesi untuk kepresidenan pasal II, dikutip situs resmi.
Menurut klausul itu, usia ditentukan karena calon presiden harus mempunyai kedewasaan yang cukup dalam menjalankan peran publik. Dalam komentarnya soal konstitusi AS, Hakim Joseph Story pernah menyinggung soal batasan usia.
"Mempertimbangkan sifat tugas, luasnya informasi, dan kebijaksanaan serta pengalaman yang kuat yang dibutuhkan di departemen eksekutif, tak seorang pun bisa meragukan kepatutan kualifikasi usia tertentu," kata Story.
Lalu persyaratan warga negara kelahiran AS, para perumus konstitusi ingin memastikan bahwa kesetiaan presiden sepenuhnya berada di tangan Amerika Serikat.
Story mengatakan dengan melarang warga negara naturalisasi untuk menduduki jabatan presiden, persyaratan menjadi warga negara kelahiran asli bisa melindungi Amerika Serikat dari orang-orang yang ambisius.
"Orang yang mungkin akan tertarik untuk menduduki jabatan tersebut, dan menciptakan campur tangan korup pemerintah asing dalam pemilihan eksekutif, yang menimbulkan dampak paling serius," kata dia.
(isa/dna)