Greta Thunberg ditangkap polisi London usai mengikuti aksi demonstrasi mendukung aktivis pro-Palestina, Palestine Action, yang melakukan aksi mogok makan.
"Greta Thunberg ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme di demonstrasi untuk Palestina," demikian pernyataan kelompok aktivis Prisoners for Palestine, dikutip AFP.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Thunberg disebut tengah memegang spanduk bertuliskan "Saya mendukung tahanan Palestine Action. Saya menentang genosida."
Kepolisian London juga mengakui bahwa petugasnya telah menangkap tiga orang karena dicurigai melakukan perusakan di sebuah gedung di kawasan keuangan London.
Dikatakan penangkapan itu terjadi setelah "palu dan cat merah digunakan untuk merusak sebuah gedung".
"Seorang pria dan wanita telah ditangkap karena dicurigai melakukan perusakan. Mereka berada di dekat lokasi kejadian dan petugas khusus sedang berupaya membebaskan mereka dan membawa mereka ke tahanan," demikian pernyataan Kepolisian London.
"Beberapa saat kemudian, seorang wanita berusia 22 tahun (Greta Thunberg) datang ke lokasi kejadian. Ia telah ditangkap karena menampilkan barang (spanduk) yang mendukung organisasi terlarang (Palestine Action) yang bertentangan dengan Pasal 13 UU Terorisme 2000," imbuh pernyataan itu.
Pemerintah Inggris telah melarang organisasi Palestine Action sejak Juli lalu, setelah para aktivis membobol pangkalan angkatan udara dan menyebabkan kerusakan.
Beberapa dari delapan tahanan yang melakukan mogok makan, telah didakwa atas insiden tersebut. Anggota organisasi itu yang berusia antara 20 hingga 31 tahun menghadapi persidangan terkait pembobolan atau perusakan oleh Palestine Action.
Mereka melakukan mogok makan untuk memprotes perlakuan yang mereka terima dan menuntut pembebasan dengan jaminan. Dua dari anggota organisasi yang ditangkap mulai mogok makan sejak awal November, dan diikuti anggota lain pada minggu-minggu berikutnya.
(dna/dan)