90 WNI Dipulangkan dari Myanmar, Mayoritas Pekerja Online Scam
Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, setelah diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Mereka merupakan bagian dari gelombang ketiga pemulangan WNI yang sebelumnya bekerja di perusahaan-perusahaan ilegal berbasis penipuan online di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Rina Komaria, mengatakan sebanyak 90 WNI yang dipulangkan hari ini, terdiri dari 25 perempuan dan 65 laki-laki. Sebelumnya, dua gelombang pemulangan telah dilakukan pada Desember 2025 lalu.
"Mereka berhasil keluar dari perusahaan setelah adanya operasi dari otoritas setempat. Para WNI kemudian diamankan di sebuah kamp sebelum didata dan diberikan bantuan administrasi serta logistik oleh KBRI Yangon, untuk selanjutnya diseberangkan ke Thailand dan dipulangkan ke Indonesia," ujar Rina saat menjemput para WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kamis, (22/1).
Menurutnya, mayoritas WNI yang dipulangkan bekerja sebagai pelaku penipuan online. Hingga kini, belum ditemukan indikasi bahwa mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
"Sebagian besar memang bekerja sebagai online scam. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi sebagai korban TPPO," katanya.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri tetap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik terhadap kemungkinan para WNI ini adalah korban maupun unsur tindak pidana yang dilakukan mereka.
Secara total, tercatat sekitar 200 WNI telah dipulangkan dari wilayah tersebut. Namun, masih terdapat ratusan lainnya yang belum berhasil keluar dari perusahaan dan kamp penampungan.
"Di kamp masih ada sekitar 90 orang, sementara yang belum keluar dari perusahaan diperkirakan lebih dari 200 orang. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk proses pemulangan lanjutan," jelas Rina.
Para WNI yang telah tiba di Indonesia selanjutnya dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri, guna memastikan status hukum serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan siber internasional.
(das/rds)[Gambas:Video CNN]
