Bangladesh Vonis Mati Eks Kepala Polisi Dhaka Imbas Demo Berdarah

CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2026 19:05 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Bangladesh hukum mati mantan kepala kepolisian Dhaka imbas demo berdarah di negara itu. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Bangladesh pada Senin (26/1) menjatuhkan vonis mati kepada mantan kepala kepolisian Dhaka atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait demo yang berujung pada kerusuhan pada 2024.

Melansir dari AFP, mantan kepala polisi Dhaka, Habibur Rahman, bersama dua pejabat kepolisian senior lainnya divonis hukuman gantung dan diadili secara in absentia karena mereka tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, lima mantan perwira polisi lain juga dijatuhi hukuman dengan masa penjara yang bervariasi.

Jaksa utama Tajul Islam menyatakan puas dengan putusan terhadap ketiga terdakwa, meski ia berharap hukuman lebih berat bagi lima terdakwa lain yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

"Pengadilan menyatakan bahwa kejahatan mereka telah terbukti dan mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Islam kepada wartawan usai pembacaan putusan.

Kasus ini berkaitan dengan tewasnya enam pengunjuk rasa di Dhaka pada 5 Agustus 2024, bertepatan ketika Hasina kabur ke India saat massa menyerbu istana kepresidenan.

"Pasukan kepolisian melepaskan tembakan dengan senjata mematikan... yang menyebabkan tewasnya enam orang tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di pengadilan Dhaka.

Pengadilan juga mendengar bahwa Rahman mengirimkan perintah kepada unit kepolisian untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam upaya membubarkan aksi demonstrasi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sebanyak 1.400 orang tewas dalam periode Juli-Agustus 2024, ketika pemerintah Hasina melancarkan tindakan keras untuk meredam aksi protes.

[Gambas:Video CNN]

Putusan pengadilan ini dijatuhkan menjelang pemilu pada 12 Februari yang menjadi pemilihan pertama di negara tersebut sejak Hasina digulingkan pada Agustus 2024.

Pada November lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina yang hingga kini bersembunyi di India.

Ia dijatuhi hukuman itu atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan Hasina menolak menghadiri persidangan serta membantah seluruh tuduhan.

Dalam kasus yang sama, eks Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga divonis hukuman mati secara in absentia, setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, eks kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang hadir di pengadilan dan mengaku bersalah, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

(rnp/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK