ABK WNI Berbulan-bulan Telantar di Afrika, Gaji Tak Dibayar
Tak punya uang
Pemilik kapal, Javier Martinez, dari perusahaan Somar Produtos do Mar asal Spanyol, mengatakan kepada AFP bahwa ia tak punya uang untuk membayar para nelayan. Namun demikian, ia mengaku sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Mereka tidak ditinggalkan. Mereka punya semuanya di atas kapal, listrik, air bersih, dan makanan," katanya.
"Anda pikir saya tidak lebih terburu-buru dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini? Membiarkan perahu terparkir di sana jelas menghabiskan banyak uang," tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinez berujar ia mengirim uang saku sekitar 50 euro (60 dolar AS) kepada setiap kru setiap beberapa minggu. Surono mengakui uang tersebut, namun uang itu dipakai untuk membayar pulsa telepon serta membeli beberapa makanan ringan dan minuman.
Surono berujar sehari-hari ia dan para nelayan menggantungkan hidup dari stok beras lama dan makanan beku.
Jual kapal
Sebuah kapal dianggap terlantar oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) jika mengalami sejumlah kriteria, antara lain ketika pemiliknya tidak menanggung biaya pemulangan awak, memutus hubungan dengan awak, serta gagal membayar upah selama setidaknya dua bulan.
Berdasarkan catatan Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF), terdapat 6.200 pelaut yang terdampar seperti Surono di 410 kapal. Catatan ini merupakan rekor tertinggi pada tahun 2025.
Surono telah berupaya menghubungi ITF mengenai kondisi mereka di kapal Novo Ruivo. ITF bergerak cepat melaporkan kapal tersebut sebagai kapal terbengkalai kepada pihak berwenang dan membantu para nelayan menghubungi kedutaan besar Indonesia di Dakar, Senegal.
"Kami menawarkan repatrisasi kepada mereka sejak awal, tapi mereka menolak karena takut tidak mendapat uang," kata Gonzalo Galan, inspektur ITF yang menangani kasus tersebut.
Para nelayan dan ITF akhirnya bersepakat untuk mendapat perintah pengadilan guna menyita dan menjual kapal ikan tersebut untuk melunasi utang-utang pemiliknya.
Para pekerja di industri perikanan tercakup dalam konvensi ILO tentang pekerjaan di sektor perikanan nomor 188. Namun, perjanjian yang bertujuan memastikan standar minimum diterapkan itu sangat lemah dan implementasinya buruk.
"Pada dasarnya, peraturan itu hanya menyatakan bahwa seorang nelayan harus punya kontrak kerja tertulis dan perusahaan harus membayar gaji mereka secara berkala, tanpa ditentukan batas waktunya," ucapnya.
Agensi perekrutan di Indonesia yang mempekerjakan Surono pekan lalu setuju untuk menanggung setengah gajinya. Namun, kata Galan, Surono berpotensi tak menerima hak sisanya jika ia keluar dari agensi itu.
(blq/bac)[Gambas:Video CNN]

