Baru Sehari 10%, Trump Kembali Kerek Tarif Dagang AS ke 15%
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif global impor ke negaranya menjadi 15 persen pada Sabtu (waktu setempat). Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika". Ia menegaskan pemerintahannya telah melakukan peninjauan menyeluruh dan memutuskan untuk menaikkan tarif impor ke level 15 persen, yang menurutnya merupakan batas maksimal yang "diizinkan dan telah teruji secara hukum", mengutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menolak kewenangan Trump memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang darurat ekonomi tahun 1977. Tak lama setelah putusan itu, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda.
Tak hanya merespons lewat kebijakan, Trump juga melancarkan kritik keras terhadap para hakim konservatif yang bergabung dengan mayoritas putusan. Ia menyebut mereka tidak loyal dan melabelinya sebagai "bodoh" serta "anjing pangkuan".
Putusan tersebut menjadi teguran keras bagi Trump. Sejak kembali menjabat 13 bulan lalu, Mahkamah Agung kerap memperluas kewenangannya.
Namun, pembatalan kebijakan tarif ini menjadi kemunduran politik terbesar bagi presiden dalam periode keduanya, terutama karena tarif merupakan kebijakan ekonomi andalannya yang mengguncang tatanan perdagangan global.
Tarif sementara 150 hari
Kenaikan tarif 15 persen yang diumumkan Sabtu hanya berlaku sementara, yakni maksimal 150 hari sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, sejumlah pengecualian tetap berlaku, termasuk untuk sektor yang sedang dalam penyelidikan terpisah seperti farmasi, serta barang yang masuk ke AS melalui perjanjian Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada.
Gedung Putih juga menyatakan bahwa mitra dagang yang telah mencapai kesepakatan tarif terpisah dengan pemerintahan Trump tetap akan dikenakan tarif global baru tersebut.
Meski putusan pengadilan tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya diterapkan pada baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain, penyelidikan pemerintah yang masih berjalan berpotensi memunculkan tarif tambahan pada sektor tertentu.
Sorotan pasar dan dunia usaha
Pasar saham di Wall Street, indikator yang kerap dipantau Trump, menguat tipis pada Jumat setelah putusan diumumkan. Kenaikan itu terjadi di tengah ekspektasi pelaku pasar yang sudah memperkirakan hasil sidang.
Kelompok bisnis sebagian besar menyambut baik putusan tersebut. National Retail Federation menyebut keputusan Mahkamah Agung memberikan "kepastian yang sangat dibutuhkan" bagi dunia usaha.
Dalam argumen di pengadilan, pemerintahan Trump menyatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan melanggar hukum. Namun, Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas mekanisme pengembalian tersebut dalam putusannya.
Trump sendiri memperkirakan proses hukum terkait pengembalian dana dapat berlangsung bertahun-tahun. Salah satu hakim konservatif yang mendukung kewenangan Trump, Brett Kavanaugh, bahkan menyebut proses pengembalian dana berpotensi menjadi "kacau".
Kebijakan terbaru ini diperkirakan kembali memicu ketidakpastian global. Sepanjang setahun terakhir, tim Trump berulang kali menetapkan, mengubah, bahkan mencabut berbagai level tarif terhadap negara-negara mitra dagang, baik sekutu maupun rival dalam perang dagang yang terus berlanjut.
(tis/tis)[Gambas:Video CNN]

